TODAYNEWS.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah berhasil menyita uang senilai Rp 11,8 triliun dalam kasus korupsi izin persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak kelapa sawit periode 2021-2022 yang menyeret nama korporasi Wilmar Group.
Dalam keterangannya Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Sutikno mengatakan jumlah uang yang fantastis itu disita dari para terdakwa terkait izin ekspor Wilmar grup.
Sutikno menegaskan pihaknya saat ini masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut perihal kasus dugaan korupsi izin ekspor tersebut.
“Penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group sebesar Rp11.880.351.802.619,” kata Sutikno dikutip pada Rabu (17/6/2025).
Di sisi lain, Sutikno menekankan bahwa penyitaan uang korupsi izin ekspor itu kemungkinan masuk ke data catatan korupsi yang paling besar sepanjang sejarah bangsa Indonesia.
Hal itu lantaran, jumlah uang yang telah berhasil disita Kejagung itu nilainya sangat fantastis dengan kisaran mencapai Rp 11,8 triliun.
“Barangkali hari ini merupakan preskon terhadap penyitaan uang dalam sejarahnya, ini yang paling besar. Nanti akan disampaikan secara substansi oleh Pak Direktur Penuntutan,” ungkapnya.
Sutikno menjelaskan mengenai proses penyitaan terkait uang hasil korupsi tersebut. Adapun penyitaan dilakukan usai pihaknya menerima pengembalian kerugian
keuangan negara dari tersangka korporasi Wilmar Group.
Ia mengatakan, bahwa uang hasil tindak pidana korupsi tersebut telah disita dari terdakwa kasus korupsi dari 5 perusahaan yang merupakan anak usaha Wilmar.
Adapun 5 perusahaan itu yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia.
Sebagai informasi, sebelumnya Kejagung RI telah menjerat tiga perusahaan yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dalam kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak kelapa sawit periode 2021-2022.
Diketahui, pengungkapan kasus itu adalah hasil pengembangan dari proses hukum dalam perkara korupsi minyak goreng yang telah menjerat lima terdakwa.
Majelis Hakim, dalam putusannya menyebut seluruh pelaku terbukti telah merugikan keuangan negara hingga Rp6 triliun dan sekaligus merugikan perekonomian negara senilai Rp12,3 triliun.
Kasus CPO korporasi itu diketahui telah divonis lepas oleh PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Sebelumnya, dalam kasus itu, juga ditemukan adanya suap kepada tiga Majelis Hakim.
Dalam tuntutannya, Majelis Hakim meminta Wilmar Group membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp11,8 triliun. Kejagung saat ini kemudian mengajukan kasasi terhadap vonis lepas itu ke Mahkamah Agung. (GIB)