TODAYNEWS.ID – Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem buka suara mengenai kabar isu bendera bulan sabit bintang atau bendera Aceh yang disebut-sebut bakal segera berkibar di negeri serambi mekah tersebut.
Dalam keterangannya, Mualem memastikan pengibaran bendera bulan sabit bintang atau bendera Aceh tak lama lagi diperbolehkan pemerintah pusat secara legal dan tanpa adanya polemik.
Mualem menyebut pengibaran bendera Aceh sebetulnya telah disepakati dan diatur pemerintah indonesia melalui satu butir nota kesepahaman (MoU) Helsinki yang ditandatangani 15 Agustus 2005.
Polemik pengibaran bendera bulan sabit bintang atau bendera Aceh itu ramai menjadi perbincangan dari adanya aksi protes terhadap pemerintah terkait polemik 4 pulau yang diputuskan Kemendagri telah masuk dalam wilayah adminitrasi Sumatera Utara (Sumut).
Adapun 4 pulau yang sempat jadi polemik sengketa itu yakni Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
“Dalam proses, Insya Allah secepat mungkin,” kata pria yang juga dikenal dengan sapaan Mualem itu di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Kehadiran Mualem ke Istana hari ini yakni dalam rangka kegiatan rapat bersama dengan pemerintah pusat dan juga Gubernur Sumatera Utara membahas polemik 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara.
Di sisi lain, Mualem juga turut menanggapi perihal pengibaran bendera bulan sabit bintang dalam aksi damai yang digelar di kantor Gubernur Aceh beberapa waktu lalu memprotes keputusan soal peralihan 4 pulau.
Mualem mengaku bahwa pihak nya tidak tahu mengenai massa aksi yang telah membawa bendera bulan sabit itu, Pasalnya, dirinya saat itu sedang berada di Jakarta.
“Saya cek dulu ke sana, karena saya sudah berapa hari ke sini,” tandas Mualem.
Sebagai informasi, peraturan soal pengibaran bendera bulan bintang sendiri saat ini masih simpang siur meski aturannya telah tertuang di dalam payung hukum lewat Qanun Nomor 13 Tahun 2013.
Adapun ketentuan soal pengibaran bendera itu masuk dalam salah satu butir-butir MoU Helsinki saat perjanjian damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan RI pada 2005 silam.
Merespons pengibaran bendera bulan bintang dalam aksi damai itu, Mensesneg Prasetyo Hadi meminta agar isu polemik empat pulau yang kini sudah rampung itu tidak digiring ke isu lainnya.
Ia meminta seluruh pihak-pihak termasuk Gubernur Sumut dan Gubernur Aceh agar legowo dan menunjukkan sikap negarawan dalam menanggapi keputusan yang diambil Presiden Prabowo.
“Jangan karena ada masalah kemudian isunya digeser kemana-mana nanti terjadi saling gesekan, saling tidak percaya satu sama lain,” tandas Prasetyo. (GIB)