x

Diduga Ada Kandungan Migas, Sengkarut Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut Berakhir Ditangan Prabowo  

waktu baca 5 menit
Rabu, 18 Jun 2025 12:51 99 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto telah mengambil putusan terkait status kepemilikan batas wilayah polemik sengketa 4 pulau antara pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dengan Pemprov Sumatera Utara (Sumut).

Adapun Presiden Prabowo telah memutuskan 4 pulau itu masuk dalam status kepemilikan wilayah adminitrasi Pemprov Aceh. 4 pulau itu yakni Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Pulau Panjang.

Adapun keputusan resmi Presiden Prabowo itu disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di istana Presiden Selasa (17/6/2025).

“Pemerintah dibimbing langsung oleh Pak Presiden, tadi kita mengadakan rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika empat Pulau di Sumatra Utara dan di Aceh,” kata Prasetyo.

Dalam agenda konferensi pers itu Prasetyo nampak didampingi oleh
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem).

Dalam keteranganya Prasetyo menjelaskan sejumlah poin-poin yang melatarbelakangi keputusan Presiden Prabowo menentukan status kepemilikan 4 pulau masuk dalam Provinsi Aceh.

Prasetyo mengatakan, poin-poin itu didapat berdasarkan data dari berbagai dokumen yang diambil berdasarkan latarbelakang aspek historis, sosiologis hingga letak geografis dari 4 pulau tersebut.

“Berdasarkan laporan, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung, dan kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki oleh pemerintah,” terang Prasetyo.

“Presiden telah resmi mengambil keputusan bahwa 4 pulau, yaitu Pulau Panjang, kemudian Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh,” tegas Prasetyo.

Kemendagri Alihkan Kepemilikan 4 Pulau Dari Aceh ke Sumut

Sebagai informasi, keputusan Presiden Prabowo itu merupakan salah satu solusi penyelesaian polemik sengketa 4 pulau pasca adanya keputusan Kemendagri yang mengalihkan kepemilikan pulau-pulau itu dari awalnya Aceh menjadi Sumut.

Diketahui, peralihan kepemilikan 4 pulau itu telah tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022.

Surat keputusan itu secara resmi menetapkan status kepemilikan 4 pulau  telah masuk dalam wilayah adminitrasi Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumut.

Belakangan ini, Mendagri telah memperbarui surat keputusan itu melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 namun ketentuannya tidak berubah.

Keputusan itupun sontak menuai protes dari seluruh rakyat Aceh sekaligus Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) lantaran sebelum nya 4 pulau itu masuk ke wilayah adminitrasi Kabupaten Singkil, Aceh.

Kemendagri Sebut Keputusan Masih Bisa Berubah

Kemendagri mengklaim bakal membawa bukti-bukti baru ke Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto mengenai polemik kepemilikan sengketa 4 pulau antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh sosok Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto usai menggelar kegiatan rapat di kantor Kemendagri, pada Senin (16/6/2025).

Dalam keterangannya, sosok yang akrab disapa Bima itu mengatakan bukti-bukti baru itu nantinya bakal diserahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada Presiden Prabowo di dalam waktu dekat ini.

“Data yang baru ini, novum ini tentu akan kami jadikan melalui satu kelengkapan berkas untuk kemudian kami sampaikan,” ujar Bima.

“Kami laporkan ke bapak Menteri Dalam Negeri untuk kemudian beliau sampaikan kepada Bapak Presiden,” sambung Bima.

Di sisi lain, Bima menyebut bahwa data baru itu didapat berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan langsung tim internal Kemendagri dalam rangka untuk melakukan penyelesaian polemik sengketa 4 pulau tersebut.

Sementara, ia memastikan bahwa Kemendagri nantinya juga akan menentukan batas wilayah dan alokasi teritori bukan hanya soal letak geografis melainkan juga melalui aspek historis.

Selain itu, Bima juga mengatakan, pihaknya juga akan menentukan batas wilayah serta kepemilikan 4 pulau itu berdasarkan faktor lain yaitu mulai dari politis, sosial dan kultural.

“Kami sore ini menyepakati bahwa keputusan akhir adalah didapat dari data-data yang hari ini dikumpulkan oleh forum rapat lintas instansi ini,” tandas Bima.

Kandungan Migas bikin Sengkarut

Gubernur Aceh Muzakir Manaf menguak dugaan munculnya polemik kepemilikan 4 pulau yang saat ini masuk dalam sengketa antara pihaknya dengan Gubernur Provinsi sumatera Utara (Sumut).

Dalam keterangannya, Gubernur Aceh yang akrab disapa Mualem itu menyebut bahwa 4 pulau tersebut memiliki potensi sumber daya alam energi berupa gas dan minyak bumi, sehingga banyak pihak yang menginginkan wilayah tersebut.

Mualem menuturkan, bahwa 4 pulau yang disengketakan itu ditenggarai memiliki potensi kandungan gas alam dan minyak bumi setara dengan Blok Andaman

Bahkan Mualem mengatakan potensi kandungan gas di pulau tersebut setara dengan Blok Andaman, yang terletak di lepas pantai sebelah utara Pidie Jaya dan Bireun.

“Kenapa sekarang berebut empat pulau itu? Tahu ndak? Itu kandungan energi kandungan gas sama besar di Andaman (blok migas Andaman) itu masalahnya,” kata Mualem dikutip pada Senin (16/6/2025).

Di sisi lain, Mualem mengaku tidak ingin meributkan lebih jauh soal status kepemilikan 4 pulau itu lantaran memiliki bukti-bukti kuat berupa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan legalitas terkait pulau-pulau tersebut.

Ia mengatakan, dalam bukti-bukti yang terlampir dalam dokumen itu status kepemilikan 4 pulau yang telah ramai menjadi perbincangan publik tersebut tertera jelas berada ditangan pemerintah Aceh bukan Sumatera Utara.

Ia menambahkan, pihaknya siap untuk melampirkan bukti-bukti dokumen tersebut jika nantinya diperlukan untuk memutuskan status kepemilikan 4 pulau itu.

“Tapi yang jelas empat pulau itu hak kita, kita punya. Buat apa kita berteriak ini berteriak itu, ini itu hak kita, cuma kita slow aja gak apa-apa,” tandas Mualem. (GIB)

Post Views100 Total Count
Iklan

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

4 hours ago
8 hours ago
8 hours ago
14 hours ago

LAINNYA
x