TODAYNEWS.ID — Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, akan kembali menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit ke perusahaan tekstil tersebut.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjadwalkan pemanggilan Iwan pekan depan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi hal itu kepada wartawan.
“Akan ada pemeriksaan lanjutan, penyidik sedang menjadwalkan pekan depan,” ujar Harli pada Sabtu, 14 Juni 2025. Ia menambahkan, status Iwan hingga kini masih sebagai saksi.
Harli berharap Iwan memenuhi panggilan penyidik sesuai jadwal. “Kita tunggu saja,” imbuhnya singkat.
Iwan Kurniawan merupakan adik dari Iwan Setiawan Lukminto, eks Dirut PT Sritex. Iwan Setiawan sendiri telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara ini.
Sebelumnya, Iwan Kurniawan telah diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 10 Juni 2025. Pemeriksaan berlangsung hampir 10 jam sejak pagi hingga malam.
“Ada sekitar 20 pertanyaan. Mungkin detailnya dari penyidik ya,” kata Iwan kepada awak media setelah keluar dari gedung Kejaksaan Agung.
Selain diperiksa, Iwan juga telah dicegah bepergian ke luar negeri. Pencekalan itu dilakukan sejak 19 Mei 2025.
Kasus ini menyeret nama-nama besar dalam dunia perbankan dan industri tekstil. Dugaan korupsi berkaitan dengan pemberian kredit oleh Bank BJB dan Bank DKI ke Sritex dan anak usahanya.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyebutkan telah ditemukan indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi. Kredit yang bermasalah itu diberikan kepada PT Sritex dan entitas di bawahnya.
Tiga tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini. Mereka adalah Iwan Setiawan Lukminto, Zainuddin Mappa (eks Dirut Bank DKI), dan Dicky Syahbandinata dari Bank BJB.
Pemeriksaan lanjutan terhadap Iwan Kurniawan dinilai krusial untuk mengungkap alur dan tanggung jawab dalam pemberian kredit. Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan menyeluruh.