TODAYNEWS.ID — Anggota DPR RI asal Aceh, Muslim Ayub, menuding sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) bukan sekadar soal batas wilayah. Ia menyakini ada kepentingan besar atas potensi cadangan minyak dan gas (migas) di area tersebut.
“Sudah pasti 1.000 persen, kalau bisa 5.000 persen itu persoalannya karena mengandung,” kata Muslim dalam diskusi publik, Sabtu (14/6/2025). Ia menduga motif pengalihan batas wilayah sangat erat dengan sumber daya alam.
Menurutnya, sejak 1992, status keempat pulau itu telah disepakati sebagai wilayah Aceh. Kesepakatan itu ditandatangani Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar dengan disaksikan Mendagri Rubini.
Muslim menilai keputusan Kemendagri yang kini menetapkan keempat pulau sebagai wilayah Sumut sangat merugikan Aceh. Ia juga menyesalkan pengabaian terhadap kesepakatan lama yang sah secara politik dan administratif.
Ia menyebutkan, jika alasan Kemendagri murni karena faktor geografis, maka Pulau Andaman seharusnya menjadi milik Aceh. Namun, Aceh tidak pernah mengklaim wilayah itu meski berada sangat dekat secara letak.
“Itu Pulau Andaman yang dekat dengan Sabah juga geografisnya dekat, tapi tidak. Aceh punya prinsip, tidak akan mau mencaplok,” ujar Muslim.
Ia menegaskan bahwa Aceh selama ini menjunjung tinggi etika dalam mengelola wilayah. Bahkan, Aceh rela tidak menuntut wilayah dengan sumber migas melimpah jika bukan miliknya secara sah.
“Padahal itu sumber kekayaan minyaknya yang luar biasa sekali,” tambahnya. Ia menilai Kemendagri justru berlaku sebaliknya dengan mengutamakan kepentingan ekonomi semata.
Karena itu, Muslim mendesak Presiden Prabowo Subianto agar memberi sanksi kepada Mendagri Tito Karnavian. Ia menilai keputusan Tito telah meresahkan masyarakat Aceh.
“Presiden harus memberi punishment juga terhadap bawahannya. Jangan begitu saja,” katanya dengan nada tegas.
Muslim menyebut, keputusan Mendagri itu menghebohkan ruang publik dan menimbulkan ketegangan antarwilayah. Ia menilai langkah tersebut tidak bijak dan mencederai rasa keadilan masyarakat Aceh.
Empat pulau yang menjadi sengketa adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Sebelumnya, pulau-pulau itu masuk wilayah Aceh Singkil.
Kini, Kemendagri menetapkan empat pulau itu sebagai bagian dari Tapanuli Tengah, Sumut. Namun, menyusul polemik yang muncul, Kemendagri mengaku akan mengkaji ulang keputusan tersebut.