TODAYNEWS.ID — Jaksa menghadirkan Manager Akuntansi PT Duta Sugar Internasional, Augustina, dalam sidang kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong. Augustina mengungkap perusahaan meraih keuntungan besar dari kerja sama dengan PT PPI.
“Kerja sama dengan PT PPI itu keuntungan yang didapat itu Rp 101,238 miliar kurang lebih?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor, Kamis (12/6/2025). “Benar pak,” jawab Augustina menegaskan pernyataan dalam BAP-nya.
Ia menjelaskan keuntungan itu dihitung berdasarkan laporan keuangan eksternal auditor. Menurutnya, penghitungan dilakukan secara proporsional sejak kerja sama dimulai tahun 2015.
“Karena kita tidak tahu fungsinya untuk apa permintaan data tersebut, maka kami hitung secara proporsional,” jelas Augustina. Semua perhitungan mengacu pada data resmi keuangan perusahaan.
Jaksa kemudian menyoroti mata uang dalam laporan laba rugi Duta Sugar Internasional. Mereka mempertanyakan proses konversi dari dolar ke rupiah.
Augustina menyebut perusahaan merupakan penanaman modal asing (PMA) sehingga laporan dibuat dalam USD. Namun, kurs konversi ke rupiah tetap dilampirkan dalam laporan.
“Di laporan laba rugi itu saya sampaikan dalam USD,” ujarnya di hadapan majelis hakim. “Cuma di bawah itu saya langsung menggunakan kurs rata-rata per bulan dan per tahun itu rupiah.”
Ia menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan, penyidik sendiri yang mengalikan nilai laba dengan kurs rupiah. Dokumen pembukuan utama tetap dalam mata uang dolar Amerika.
Jaksa juga memastikan kembali bahwa hasil perhitungan tersebut digunakan dalam analisis dugaan kerugian negara. Mereka menegaskan nilai keuntungan menjadi salah satu indikator kerugian akibat kebijakan impor.
Sebelumnya, jaksa menyebut mantan Mendag Tom Lembong menyetujui impor gula tanpa melalui koordinasi antarlembaga. Kebijakan tersebut dinilai membuka peluang bagi praktik korupsi.
Akibatnya, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp 578 miliar dalam proses importasi tersebut. Keputusan sepihak itu menjadi bagian penting dalam dakwaan.
Jaksa mendakwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Ia juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Persidangan akan terus menggali keterlibatan pihak-pihak yang terlibat dalam skema impor gula tersebut. Keterangan saksi dianggap krusial untuk membuktikan alur keuntungan yang tak wajar.