x

Hakim Djuyamto Serahkan Uang Suap Rp2 Miliar ke Kejagung

waktu baca 2 menit
Rabu, 11 Jun 2025 20:24 76 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Tersangka kasus suap vonis lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO), Djuyamto, menyerahkan uang sebesar Rp2 miliar ke Kejaksaan Agung. Penyerahan uang dilakukan melalui kuasa hukumnya pada Rabu (11/6/2025) siang.

“Penyidik Jampidsus hari ini menerima juga melakukan penyitaan uang sejumlah Rp2 miliar dari salah seorang tersangka DJU,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.

Menurut Harli, uang yang diserahkan merupakan bagian dari gratifikasi yang diterima Djuyamto terkait vonis lepas dalam perkara korupsi ekspor CPO. Kejaksaan berharap penyerahan ini mempercepat proses pembuktian.

“Mudah-mudahan prosesnya bisa lebih cepat lagi untuk proses persidangannya,” ujar Harli. Penyidik kini menelusuri aliran dana dan komunikasi antar tersangka.

Kasus ini bermula dari vonis lepas terhadap terdakwa perkara ekspor CPO pada 2021–2022. Kejagung menduga vonis tersebut sarat rekayasa dan suap.

Total delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Salah satunya adalah Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.

Selain itu, dua pengacara bernama Marcella Santoso dan Ariyanto juga ditetapkan sebagai tersangka. Panitera Muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, turut terjerat.

Tiga hakim anggota majelis, termasuk Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, juga masuk dalam daftar tersangka. Mereka diduga menerima uang suap untuk mengatur putusan.

Nama lain yang terseret adalah Muhammad Syafei, Head of Social Security and License PT Wilmar Group. Perusahaan ini diduga menjadi sumber dana suap yang mencapai puluhan miliar rupiah.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyatakan uang suap yang diterima para tersangka mencapai Rp60 miliar. Uang tersebut berasal dari tim legal PT Wilmar Group.

Ia menjelaskan dana disalurkan setelah ada pesan dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim disebut bisa menjatuhkan hukuman maksimal bila perkara tidak “diurus”.

Kejagung menyatakan proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Seluruh barang bukti akan dipakai untuk membuktikan praktik kotor dalam putusan pengadilan.

Post Views77 Total Count
Iklan

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

3 hours ago
3 hours ago
13 hours ago
13 hours ago

LAINNYA
x