x

Kejagung Fokus Buktikan Korupsi Digitalisasi Pendidikan, Tak Tanggapi Bantahan Nadiem

waktu baca 2 menit
Rabu, 11 Jun 2025 12:18 25 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) memilih tidak menanggapi langsung bantahan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim soal kasus korupsi digitalisasi pendidikan. Lembaga ini menyatakan proses penyidikan masih berada di tahap awal.

“Kami masih berproses, penyidikan ini masih berproses, masih di awal,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (11/6/2025). “Kami tidak mau saling sahut-sahutan,” imbuhnya.

Harli menegaskan, pihaknya menghormati pandangan seluruh pihak atas kasus ini. Namun ia menekankan penyidik tetap fokus pada pengumpulan bukti dan pembuktian unsur pidana.

“Bahwa ada perbantahan itu yang disebutkan tadi, kami tidak dalam posisi itu,” ujarnya. “Penyidik fokus pada tugasnya melakukan penyidikan, mengumpulkan bukti-bukti,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Menurut Harli, hal itu menandakan penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup.

Ia juga mengungkap adanya penggeledahan di tiga lokasi yang terkait perkara ini. Barang bukti dari lokasi tersebut telah disita untuk dianalisis lebih lanjut.

“Kita juga tidak boleh berpolemik,” kata Harli. “Dasar dari penilaian penyidik adalah keterangan saksi dan bukti selama proses penyidikan.”

Penyidik kini mendalami peran berbagai pihak dalam kasus pengadaan laptop Chromebook senilai total Rp 9,9 triliun. Kejagung menduga ada pemufakatan jahat dalam proses pengadaannya.

Menurut Harli, tim teknis diduga diarahkan untuk membuat kajian seolah-olah penggunaan Chromebook adalah kebutuhan riil. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan Chromebook tidak efektif sebagai sarana belajar.

“Chromebook berbasis internet,” jelas Harli. “Sementara infrastruktur internet di banyak daerah masih belum memadai,” tambahnya.

Di sisi lain, Nadiem Makarim menyatakan siap memberikan keterangan kepada penyidik. Ia mengaku akan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan,” ujar Nadiem di Jakarta, Selasa (10/6). Ia menegaskan pengadaan TIK dilakukan untuk merespons dampak pandemi Covid-19.

“Kemendikbudristek harus melakukan mitigasi seefektif mungkin agar learning loss bisa ditekan,” ucap Nadiem. Ia menyebut program itu bagian dari langkah darurat saat krisis pendidikan terjadi.

 

Post Views26 Total Count
LAINNYA
x