x

Dianggap Langgar Etik dan Konstitusi, Berikut Poin-poin Pemakzulan Gibran

waktu baca 3 menit
Kamis, 5 Jun 2025 15:30 258 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Forum Purnawirawan TNI meminta Ketua MPR dan pimpinan DPR RI untuk memproses isi surat permohonan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan pada Senin (2/6/2025) lalu.

“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi surat tersebut.

Adapun surat itu dibuka dengan pernyataan Forum Purnawirawan TNI tetap memberikan dukungan penuh terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa permohonan pemakzulan terhadap Gibran di dasari argumen berlandaskan peraturan konstitusi, etika kenegaraan dan azaz prinsip demokrasi.

Dalam surat itu juga menjabarkan sejumlah landasan konstitusional terkait permohonan pemakzulan terhadap Gibran yakni mulai dari UUD 1945 amandemen III Pasal 7 A; TAP MPR RI No. XI/1998 Pasal 4.

Selain itu, argumen lain yang juga dicantumkan dalam permohonan pemakzulan itu yakni peraturan Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 10 ayat (2); dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 3 ayat (1).

Diketahui Forum Purnawirawan TNI juga mencantumkan argumen hukum yang menjadi dasar untuk mengajukan pemakzulan terhadap putra sulung mantan Presiden ke 7 Joko Widodo tersebut.

Argumen pertama dalam surat itu yakni adanya dugaan pelanggaran prinsip hukum, etika publik, dan konflik kepentingan. Pada surat itu Forum Purnawirawan TNI meninjau soal putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan batas usia Gibran maju menjadi Cawapres.

Keputusan tersebut ditenggarai telah melanggar UU No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, dinyatakan tidak sah atau cacat hukum lantaran Ketua MK yang memutuskan perkara saat itu, Anwar Usman merupakan paman dari Gibran.

“Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung (paman-keponakan) antara Ketua MK Anwar Usman dengan Sdr. Gibran Rakabuming Raka. Hal ini bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara,” demikian kutipan surat tersebut.

Selain itu, Forum Purnawirawan TNI juga mempersoalkan terkait prinsip kepantasan dan kepatutan dari Gibran menjadi Cawapres.

Dalam surat tersebut, telah tertulis bahwa sosok Gibran dinilai masih sangat minim baik di pengalaman politik maupun menjadi seorang pemimpin.

“Hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, pendidikan dan ijazahnya yang amat patut diduga tidak jelas,” tulis surat tersebut.

Selanjutnya, Poin ketiga mengenai alasan argumentasi hukum terkait pemakzulan Gibran adalah aspek moral dan etika.

Selain itu, surat itu juga menyoroti adanya akun “fufufafa” yang telah menjadi sorotan publik. Surat itu menyebut fufufafa diduga kuat terkait dengan Gibran.

Diketahui akun kaskus ‘fufufafa’ aktif antara tahun 2013 hingga 2019 dan cukup dikenal sering membuat komentar menghina sejumlah tokoh seperti Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, Susilo Bambang Yudhoyono, Anies Baswedan,

Selain itu, akun kaskus ‘fufufafa’ juga dikenal aktif untuk menghina sejumlah selebritas perempuan dengan berbagai komentar unsur seksual dan rasis serta termasuk menghina masyarakat Papua.

“Pada 31 Agustus 2024, akun ini menjadi viral setelah unggahan di platform X (sebelumnya Twitter) mengungkap aktivitasnya. Investigasi lebih lanjut oleh kelompok peretas Anonymous Indonesia mengklaim bahwa data pribadi yang terkait dengan akun tersebut, seperti nomor telepon, email, dan informasi lainnya, mengarah pada Sdr. Gibran Rakabuming Raka. Dari kasus tersebut, tersirat moral dan etika Sdr. Gibran sangat tidak pantas dan tidak patut untuk menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia,” bunyi surat itu.

Adapun Poin terakhir soal argumentasi hukum terkait surat pemakzulan Gibran itu yakni adanya dugaan korupsi di lingkaran Jokowi dan keluarga.

“Dugaan kuat Korupsi Sdr. Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep yang dilaporkan oleh Sdr. Ubedilah Badrun sejak tahun 2022 ke KPK, saat itu Sdr. Gibran Rakabuming Rakabuming Raka sudah menjadi Walikota Solo yang merupakan pejabat publik,” bunyi surat tersebut

“Ubedilah melaporkan relasi bisnis Sdr. Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep yang merupakan putra Presiden Joko Widodo berpotensi kuat terjadinya korupsi, kolusi, nepotisme,” tutup surat tersebut. (GIB)

Post Views259 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
1 day ago
1 day ago
1 day ago

LAINNYA
x
x