TODAYNEWS.ID – Untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas selama libur panjang Kenaikan Yesus Kristus, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bersama instansi terkait menggelar inspeksi keselamatan angkutan orang. Kegiatan ini berlangsung di Rest Area KM 45A Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (29/5).
Dari total 46 kendaraan yang diperiksa, terdiri dari tiga bus AKAP dan 43 bus pariwisata, ditemukan 21 unit atau 46% melakukan pelanggaran. Temuan ini menunjukkan masih banyak kendaraan yang belum memenuhi standar keselamatan.
Yusuf Nugroho, Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, menyatakan bahwa pengawasan bus bukan hal baru. “Pada momen liburan panjang kami bersama-sama melakukan inspeksi keselamatan angkutan orang. Ini untuk memastikan aspek keselamatan dengan memeriksa izin operasional, persyaratan administrasi, dan kelaikan jalan kendaraan bus yang beroperasi saat libur panjang ini,” ujarnya. Kegiatan ini melibatkan kepolisian, Dishub Bogor, BPTD Jawa Barat, dan Jasa Marga.
Dari 46 bus, delapan kendaraan memiliki kartu pengawasan yang sudah kedaluwarsa, dan 13 kendaraan tidak memiliki kartu pengawasan sama sekali. Selain itu, satu kendaraan menggunakan dokumen BLU-e palsu, empat kendaraan memiliki BLU-e kedaluwarsa, dan dua kendaraan tidak memiliki dokumen lulus uji laik jalan.
Direktur Lalu Lintas Jalan, Rudi Irawan, menjelaskan bahwa berdasarkan UU No. 22 tahun 2009 pasal 288, pengemudi wajib membawa STNK dan surat uji berkala (KIR). Dari 21 pelanggaran, 18 kendaraan melanggar pasal ini. Pelanggaran ini bisa dikenai pidana kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Rudi menambahkan, “Kemudian sebanyak tiga lainnya dilakukan penindakan oleh pihak kepolisian sesuai kewenangannya terkait dengan pelanggaran STNK yang tidak asli maupun pemalsuan BLU-e.”
Temuan pelanggaran ini menjadi perhatian serius Ditjen Perhubungan Darat. Kendaraan yang tidak laik jalan berisiko membahayakan keselamatan penumpang dan pengendara lain. Dalam inspeksi, ditemukan satu bus tanpa izin operasi dan tidak laik jalan, dengan pengemudi yang tidak membawa STNK asli.
Sebagai tindak lanjut, Ditjen Perhubungan Darat langsung mengganti bus tersebut dengan armada pengganti yang laik jalan. Rudi menegaskan, “Adanya bus pengganti adalah bentuk dukungan dan layanan Ditjen Hubdat kepada masyarakat. Kendaraan tidak laik jalan dan tidak berizin sangat berisiko terhadap keselamatan penumpang. Kami pun langsung mengambil tindakan tegas dengan mengganti bus tersebut menggunakan bus pengganti yang laik jalan yang sudah kami sediakan.”
Selain inspeksi, Ditjen Perhubungan Darat juga memberikan pemahaman kepada penumpang tentang pentingnya menggunakan bus yang laik jalan dan memenuhi persyaratan administrasi. Mereka mengimbau penumpang untuk menggunakan aplikasi Mitra Darat yang tersedia di Play Store dan App Store sebelum menyewa kendaraan.
Aplikasi ini membantu penumpang mengecek legalitas penyedia angkutan dan memastikan kendaraan yang digunakan sudah memenuhi persyaratan teknis dan administrasi sehingga laik jalan.
Tidak ada komentar