x

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

waktu baca 2 menit
Rabu, 28 Mei 2025 21:16 178 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dituntut 20 tahun penjara atas kasus korupsi. Ia didakwa terlibat suap dan gratifikasi dalam perkara Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.

Jaksa Nurachman Adikusumo menyatakan bahwa Zarof terbukti melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi. Hal itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 28 Mei 2025.

“Menyatakan terdakwa Zarof Ricar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi permufakatan jahat suap dan gratifikasi,” ujar Nurachman. Tuntutan merujuk pada Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 15, serta Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor.

Zarof juga dituntut membayar denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, ia harus menjalani kurungan selama enam bulan.

Jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa perampasan aset hasil korupsi. Di antaranya uang sekitar Rp900 miliar dan 51 kilogram emas batangan dari rumahnya.

“Terdakwa tidak dapat membuktikan uang dan emas Antam tersebut bersumber dari penghasilan yang sah selaku pegawai negeri dan tidak pernah melaporkan ke KPK,” tegas jaksa. Kekayaan tersebut dianggap berasal dari hasil kejahatan.

Meski telah pensiun, Zarof masih punya pengaruh besar di lingkungan peradilan. Ia diketahui mampu menjalin komunikasi dengan sejumlah hakim, termasuk di Mahkamah Agung.

“Sebagaimana Zarof Ricar dapat berkomunikasi dan menjalin kedekatan untuk membantu Lisa Rahmat mengurus perkara Gregorius Ronald Tannur kepada Rudi Suparmono selaku Ketua PN Surabaya,” jelas jaksa. Komunikasi itu berujung pada pemberian suap ke majelis hakim.

Suap diberikan oleh Meirizka Widjaja melalui Lisa Rahmat kepada tiga hakim PN Surabaya. Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang memutus bebas Gregorius.

Zarof juga diduga aktif membantu perkara Gregorius hingga tingkat peninjauan kembali di MA. Tindakannya dinilai dilakukan berulang demi keuntungan pribadi.

Dalam kasus ini, Lisa Rahmat juga dituntut 14 tahun penjara. Ia dikenai denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan dan pencabutan izin advokat.

Meirizka Widjaja, ibu Gregorius, dituntut empat tahun penjara. Ia terbukti memberi suap kepada hakim dalam upaya membebaskan anaknya.

Perbuatan Meirizka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Jaksa menilai perannya tidak bisa dikesampingkan dalam kasus ini.

Majelis hakim memberi waktu kepada para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. “Kami berikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukum untuk membuat pembelaan di sidang berikutnya ya,” ujar Ketua Majelis Rosihan Juhriah Rangkuti.

Post Views179 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

8 hours ago
8 hours ago
10 hours ago
10 hours ago

LAINNYA
x
x