TODAYNEWS.ID – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Doli menanggapi usulan terkait penambahan masa usia pensiun ASN dari 65 menjadi 70 tahun.
Adapun usulan penambahan masa usia pensiun itu disampaikan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) pada pekan lalu.
Dalam keterangannya, sosok pria yang akrab disapa Doli itu menilai pentingnya skema regenerasi di lembaga birokrasi dalam rangka untuk mendorong kualitas pelayanan ke masyarakat.
Oleh karena itu, Doli meminta agar usulan itu di kaji lebih dalam untuk meminta sejumlah perspektif dari seluruh pihak dengan harapan arah kebijakan yang diambil tepat sasaran dan berdampak positif.
Doli menjelaskan usulan mengenai perpanjangan masa usia pensiun itu ditengarai dapat berdampak akan terhambatnya kesempatan generasi muda untuk melamar menjadi ASN.
“Bayangkan kalau usia pensiun ASN diperpanjang, tentu formasi untuk rekrutmen baru akan semakin sempit. Padahal regenerasi di tubuh birokrasi sangat penting,” ujar Doli, dikutip Minggu (25/5/2025).
Di sisi lain, Doli menilai usulan itu juga harus dikaji lebih dulu karena disinyalir juga akan berdampak membengkaknya anggaran apabila usia pensiun diperpanjang.
Selain itu, menurut Doli perlu ada penghitungan lebih komprehensif atas dampak kebijakan itu mulai dari segi tolak ukur soal efisiensi keuangan negara sampai beban biaya operasional kedepan.
Doli mengatakan, perlunya analisis yang lebih mendalam mengenai produktifitas kinerja dari ASN atas batasan usia dan terkait penambahan usia yang diusulkan tersebut.
Ia menambahkan, analisis kajian yang komperhensif itu sangatlah penting dilakukan sebagai bentuk tolak ukur secara ilmiah mengenai usulan perihal penambahan masa batas usia pensiun ASN.
“Kita perlu memastikan setiap individu ASN benar-benar produktif. Kalau tidak, penambahan usia pensiun justru bisa berdampak sebaliknya terhadap efektivitas pelayanan publik,” pungkasnya. (GIB)