x

Buntut Sewa Jet Pribadi, Themis Minta DKPP Pecat Seluruh Pimpinan KPU RI

waktu baca 2 menit
Jumat, 23 Mei 2025 16:36 302 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Transparency International Indonesia (TII) dan Themis Indonesia meminta pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi tegas terhadap seluruh pimpinan KPU RI terkait dugaan pelanggaran etik penggunaan jet pribadi.

Kuasa Hukum Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat mengatakan,  pihaknya mendesak DKPP segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang telah menyeret nama seluruh pimpinan KPU RI tersebut.

Dalam keterangannya, sosok yang akrab disapa Ibnu itu meminta DKPP segera memecat seluruh pimpinan KPU atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang atas penggunaan jet pribadi ditengarai tidak sesuai dengan aturan.

“Tuntutannya adalah kami meminta untuk diberhentikan keseluruhan,” ujar Ibnu, dikutip Jumat (23/5/2025).

Adapun dalam laporannya, Themis Indonesia mengadukan tujuh pimpinan KPU RI, yaitu diantaranya Mochammad Afifuddin, August Mellaz, Idham Holik, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajad, Parsadaan Harahap, dan Iffa Rosita.

Sementara itu, Sekjend KPU RI, Bernard Dermawan Sutrisno juga turut tercatat dilaporkan namun mekanisme penindakan nya tidak dilakukan oleh DKPP melainkan akan di lakukan secara khusus sesuai dengan aturan yang telah berlaku.

Di sisi lain, Ibnu menilai, desakan untuk memecat tujuh pimpinan KPU RI itu dilakukan lantaran seluruhnya diduga melanggar peraturan etik penggunaan jet pribadi yang telah merugikan anggaran negara.

“Kalau misalkan di Sekjen, itu kan nanti ada formulasi khusus. Karena tidak bisa diberhentikan oleh DKPP. Nah itu kami juga paham terkait hal itu,” tuturnya.

Selain itu Ibnu menegaskan, desakan untuk memecat tujuh punggawa KPU RI itu dilakukan lantaran seluruhnya dianggap telah berulangkali melakukan pelanggaran aturan kepemiluan.

Ibnu menambahkan, seluruh pimpinan KPU RI itu diduga cukup layak untuk diberhentikan karena dianggap tidak menjalankan tugas dengan profesional sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.

“Tapi tuntutan kami adalah menghentikan komisioner ini, karena sudah banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan. Misalkan keterwakilan perempuan kemarin juga sudah ditegur,” tandas Ibnu. (GIB)

Post Views303 Total Count
LAINNYA
x