x

Sewa Jet Pribadi, Pimpinan dan Sekjen KPU Dilaporkan ke DKPP

waktu baca 2 menit
Jumat, 23 Mei 2025 16:16 322 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Transparency International Indonesia (TII) dan Themis Indonesia, melaporkan dugaan pelanggaran etik seluruh pimpinan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Adapun laporan itu berkaitan atas dugaan penyalahgunaan wewenang seluruh pimpinan KPU mengenai penggunaan pesawat jet pribadi di pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

Dalam keterangannya, Kuasa Hukum Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat mengatakan para pimpinan KPU RI itu diduga telah melanggar peraturan etik berupa penggunaan fasilitas mewah yaitu menggunakan pesawat jet pribadi diluar dari ketentuan yang berlaku.

“Kami melakukan pelaporan terkait dengan pengadaan dalam hal penyewaan jet pribadi dalam konteks penyelenggaraan pemilu 2024 yang dilakukan oleh KPU RI,” ungkap Ibnu dikutip, pada Jumat ( 23/5/2025).

Ibnu menilai, penggunaan pesawat jet pribadi yang diklaim oleh KPU untuk keperluan distribusi logistik pemilu itu ditengarai tidak tepat lantaran telah melanggar aturan perundang-undangan.

Selain itu Ibnu menyebut bahwa penggunaan jet pribadi itu juga telah melanggar peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 yang telah mengatur tentang prinsip norma dan etika penyelenggara pemilu.

“Bahwa ada hal-hal yang dilanggar. Hal ini kami dasarkan pada Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang mengatur hal-hal prinsip yang tidak boleh dilakukan oleh penyelenggara pemilu,” ujar Ibnu.

Di sisi lain, Ibnu melihat bahwa penggunaan jet pribadi itu tidak sesuai dengan rencana yang telah diajukan lantaran malah digunakan untuk menjangkau daerah-daerah kota besar yang masih terjangkau dengan pesawat konvensional.

Ibnu menambahkan, penggunaan fasilitas pesawat jet pribadi tersebut  seharusnya hanya diperlukan pimpinan lembaga KPU untuk menjangkau daerah daerah terluar, tertinggal, terdalam (3T).

“Tetapi dari pemantauan ditemukan banyak pelintasan yang itu adalah ke kota-kota besar, misalkan ke Bali, Makassar,” tutup Ibnu. (GIB)

Post Views323 Total Count
LAINNYA
x