x

Aturan soal Pemberian Doorprize Diubah, Bawaslu: Bisa Kasih Mobil atau Umroh!

waktu baca 2 menit
Senin, 19 Mei 2025 21:40 88 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Rahmat Bagja menyinggung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terkait tidak adanya batas besaran nilai hadiah atau doorprize di masa kampanye Pemilu 2024 lalu.

Bagja menyebut aturan itu telah diubah jika dibandingkan dengan kampanye pemilu 2019.

Pada pemilu 2019 lalu, batas besaran nilai hadiah atau doorprize telah diatur paling banyak senilai Rp1 juta.

Namun, pada kegiatan kampanye pemilu 2024 lalu, lanjut Bagja, ada sejumlah calon yang membagikan hadiah atau doorprize berupa barang, yang apabila dikonversikan ke rupiah nilainya cukup besar.

Menurut Bagja, perubahan aturan itu akan menimbulkan polemik, karena pemberian hadiah yang tidak terbatas akan memunculkan kerugian bagi calon lain.

“Sekarang doorprize itu bahkan bisa umrah, pembagian misalnya mobil bak terbuka,” kata Bagja dalam Proklamasi Democracy Forum yang diselenggarkan DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).

Bagja mengaku, pada saat itu, pihaknya juga berupaya menanyakan langsung kepada KPU terkait keputusan mengubah aturan batasan pemberian hadiah.

“Kemarin tidak ada pembatasan, kata KPU loh kalau kaya gini saya protes, saya sempat telepon Afif, Afif bilang ‘Ya di pleno putusannya seperti itu’,” kata Bagja.

Bagja juga memprotes keras aturan batasan nilai pemberian hadiah diubah.

Dalam aturan tersebut menyatakan batasan pemberian hadiah senilai Rp1 juta. “Jadi tidak awur-awuran,” beber Bagja.

Bagja pun menyayangkan langkah KPU yang diduga secara sepihak mengubah aturan terkait batasan besaran nilai hadiah di tahapan kampanye.

Sebab, menurut Bagja, berubahnya aturan itu secara otomatis menyulitkan Bawaslu untuk melacak pelanggaran politik uang.

Post Views89 Total Count
LAINNYA
x