TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa kabar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengundurkan diri dan telah berpamitan kepada jajarannya adalah hoaks.
Klarifikasi disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada Senin (19/5/2025).
“Enggak benar itu (mundur dan sudah berpamitan),” kata Harli kepada media.
Ia memastikan bahwa hingga saat ini Jaksa Agung masih aktif berkantor seperti biasa di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Pernyataan ini merespons narasi yang beredar di media sosial, yang menyebut Burhanuddin telah berpamitan secara internal dan akan digantikan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Harli menegaskan informasi tersebut tidak berdasar. “Masih (berkantor). Hoaks berita-berita itu,” tambah Harli.
Ia juga mengaku heran dengan munculnya kabar tersebut, mengingat tidak ada proses atau tanda-tanda resmi pergantian Jaksa Agung sejauh ini.
Isu pengunduran diri Burhanuddin sebelumnya ramai dibicarakan warganet. Narasi tersebut menyebut Presiden Prabowo sudah menyiapkan jaksa senior sebagai pengganti.
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, pemberhentian Jaksa Agung hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu. Hal ini diatur dalam Pasal 22 undang-undang tersebut.
Pasal tersebut menyebut Jaksa Agung hanya bisa diberhentikan jika meninggal dunia, mengundurkan diri, sakit berkepanjangan, masa jabatannya habis bersama berakhirnya masa jabatan presiden, diberhentikan oleh presiden, dipidana dengan hukuman minimal lima tahun, tidak memenuhi syarat, atau melanggar ketentuan etika.
Setiap keputusan pemberhentian juga harus ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi yang menunjukkan Burhanuddin akan diberhentikan atau diganti.
Dengan demikian, Kejaksaan Agung meminta publik untuk tidak mempercayai kabar yang belum terkonfirmasi dan menunggu informasi resmi dari lembaga berwenang.