TODAYNEWS.ID – Kejaksaan Agung mengungkap alasan memeriksa istri eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus perintangan penyidikan. Pemeriksaan itu terkait perkara korupsi timah dan importasi gula.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan penyidik menemukan bukti percakapan elektronik. Bukti itu melibatkan komunikasi istri Tom Lembong dengan tersangka Marcella Santoso.
“Ada informasi yang diperoleh berdasarkan barang bukti elektronik yang disita dalam perkara MS dan lainnya,” ujar Harli kepada wartawan, Jumat (16/5/2025).
Harli menjelaskan bukti tersebut berupa percakapan WhatsApp.
“Istri TTL WA beberapa kali dengan MS,” tambah Harli. Oleh karena itu, penyidik perlu mendalami isi komunikasi itu.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah ada upaya perintangan penyidikan. Penyidik mendalami dugaan keterlibatan dalam mempengaruhi proses hukum.
Sebelumnya, Tom Lembong meminta Kejagung tidak melibatkan keluarganya dalam perkara ini. Ia menegaskan agar tanggung jawab hukum cukup dibebankan padanya.
“Saya kira kalau ada masalah dengan saya, cukup berhenti di saya saja ya,” kata Tom. “Tidak usah bawa-bawa istri atau keluarga lainnya,” sambungnya dalam persidangan.
Dalam kasus perintangan penyidikan ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Junaedi Saibih, Marcella Santoso, Tian Bahtiar, dan Muhammad Adhiya Muzakki.
Keempat tersangka diduga memproduksi berita dan konten negatif untuk menggiring opini publik. Konten itu ditujukan untuk melemahkan proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung.
Mereka disebut melakukan permufakatan jahat dalam mengganggu penanganan perkara CPO, timah, dan gula. Motif dan jaringan kerja para tersangka kini terus didalami penyidik.
Kejagung menegaskan akan bersikap profesional dan transparan dalam penanganan kasus ini. Proses hukum akan terus berjalan tanpa tebang pilih.