x

Puadi Nilai Putusan MK di Pilkada Barito Utara Harus Jadi Evaluasi Kolektif Bukan Pukulan Sepihak ke Bawaslu

waktu baca 2 menit
Kamis, 15 Mei 2025 18:56 284 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) angkat bicara terkait pernyataan Pakar Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini yang menyebut Putusan MK yang mendiskualifikasi seluruh Paslon di Pilkada Barito Utara jadi tamparan keras buat Bawaslu.

Dalam keterangannya, Anggota Bawaslu RI, Puadi mengatakan putusan MK yang mendiskualifikasi seluruh Paslon atau memerintahkan Pemungutan suara Ulang (PSU) di Pilkada Barito Utara itu harus menjadi evaluasi secara bersama bukan malah hanya untuk menyudutkan Bawaslu.

Puadi menyebut pernyataan yang terkesan hanya memukul Bawaslu dan tidak meminta lembaga lain untuk mengevaluasi pelaksanaan Pilkada Barito Utara itu merupakan sesuatu yang tidak objektif dalam mengkritisi pelaksanaan pemilu di Indonesia.

“Bawaslu menilai bahwa putusan tersebut justru harus diposisikan sebagai evaluasi menyeluruh dan kolektif,” ungkap Puadi dikutip Todaynews.id, Kamis (14/4/2025).

“Bukan semata-mata ditujukan sebagai pukulan sepihak ke lembaga pengawas pemilu,” lanjut Puadi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi itu menegaskan bahwa sebagai pengawas pemilu pihaknya juga telah berupaya memerintahkan seluruh jajaran agar bekerja secara profesionalitas dan juga menganut kepastian hukum dalam menindak suatu perkara.

Ia mengatakan, Putusan MK Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang telah  memerintahkan PSU di Pilkada Barito Utara itu atas perkara politik uang itu  sebelumnya juga sudah ditangani oleh Bawaslu dengan pendekatan kuantitatif sesuai dengan prosedur yang tertera secara konstitusional.

“Dalam perkara Pilkada Barito Utara, penilaian terhadap unsur TSM dilakukan Bawaslu melalui pendekatan kuantitatif dengan berdasarkan Peraturan Bawaslu, sebagaimana lazim diterapkan pada kasus-kasus sebelumnya,” terang Puadi.

Selain itu, Puadi menambahkan, seluruh pihak sebaiknya dapat menyampaikan pandangan yang objektif atas putusan MK tersebut bukan malah menyudutkan satu pihak saja khususnya Bawaslu.

“Putusan ini akan kami jadikan momentum menguatkan sistem pengawasan dan meningkatkan kapasitas kelembagaan,” ungkap Puadi.

“Juga serta memperdalam sinergi antar-pemangku kepentingan demi menjamin soal tegaknya keadilan pemilu,” tandas Puadi. (GIB)

Post Views285 Total Count
LAINNYA
x