x

Bawaslu Usulkan Tiga Variasi Pemilu ke DPR

waktu baca 3 menit
Jumat, 9 Mei 2025 21:58 91 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja membeberkan tiga skema varian jeda dua tahun penyelenggaraan Pemilu yang nantinya diusulkan melalui Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU) Pemilu 2024 yang dibahas DPR RI tahun ini.

Sebelumnya, Bawaslu menyebut perlu adanya usulan penambahan masa jeda dua tahun dalam Pilpres Pileg dan Pilkada yang akan datang.

Dalam keterangannya, sosok yang akrab disapa Bagja menilai bahwa proses penyelenggaraan Pilpres, Pileg dan Pilkada yang waktu yang sangat sempit telah berdampak mengurangi fokus dan menambah tugas berat penyelenggara.

Ia menuturkan penentuan ulang model keserentakan diperlukan sebagai jaminan perlindungan hak bagi pemilih maupun peserta.

Bagja menjelaskan setidaknya ada tiga varian keserentakan pemilu yang diusulkan untuk pelaksanaan pemilu yang akan datang. Varian pertama, kata Bagja, yakni tetap menggelar pemilu dan pilkada dalam tahun yang sama seperti 2024.

Bagja mengungkapkan, untuk dua varian lain, pihaknya juga usulkan pelaksanaan Pilpres, Pileg dan Pilkada diberikan jeda antara satu sampai dua tahun.

Bagja menerangkan, untuk varian ke dua, pihaknya mengusulkan adanya pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dengan pemilu lokal. Bagja menuturkan, dalam varian ini, pemilu nasional pada 2029 menjadi ajang untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.

Sementara untuk pemilu lokal yang ditujukan untuk memilih DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, gubernur, dan bupati/wali kota dilakukan pada 2030 atau 2031.

“(Varian II) ini napas penyelenggara pemilu juga bisa dijaga. Bahkan untuk masyarakat dan juga partai pengusung dan pengusul itu juga lebih kuat untuk melakukan sinergi dengan partai politik yang lain dalam mengusung kepala daerah,” ujar Bagja dikutip Jumat (9/5/2025).

Sementara varian ketiga, Bawaslu juga menawarkan adanya bentuk pemisahan antara pemilu dan pilkada yang di jeda antara satu hingga dua tahun.

Dalam skema varian ke tiga ini, Bawaslu usulkan Pemilu di 2029 dapat digelar untuk memilih DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Sementara dalam usulan varian ke tiga, Bawaslu RI mengusulkan pelaksanaan pilkada digelar pada tahun 2030 dan 2031.

“Jadi ada masa jeda. Lebih baik varian kedua dan varian ketiga,” kata Bagja.

Senada dengan Bawaslu RI, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengaku pihaknya merasakan beban yang cukup berat dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada di tahun 2024.

Afif mengungkapkan, terlebih pelaksanaan Pemilu 2024 itu baru pertama kali dilaksanakan secara serentak sehingga membuat pihak penyelenggara cukup terbebani.

Afif berharap, DPR RI sebagai lembaga pembentukan undang- undang dapat mendengar usulan jeda waktu antara pemilu dan pilkada agar tidak dilaksakan pada masa jeda waktu yang sangat sempit.

Afif menambahkan, setidaknya pihak DPR dalam RUU Pemilu kedepannya dapat memberikan masa jeda waktu yang dibutuhkan paling sedikit 1,5 tahun antara jarak Pemilu dan Pilkada.

“Desain keserentakan ya memang kita ngos-ngosan. tapi kita terima karena kita penyelenggara. Saran dan usulan gimana biar waktu nya ngga terlalu berhimpitan,” tandas Afif. (GIB)

Post Views92 Total Count
LAINNYA
x