TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung terus mendalami perkara perintangan penyidikan dalam kasus tambang timah dan ekspor CPO. Hari ini, Jumat (9/5/2025) mereka memeriksa Fransisca Wihardja, istri mantan Mendag Tom Lembong, sebagai saksi.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara. Hal ini ditegaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Jumat (9/5/2025).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melalui keterangan tertulis, Jumat (9/5/2025).
Selain Fransisca, penyidik juga memeriksa istri dari tersangka Junaedi Saibih yang berinisial CA. Namun Kejagung belum mengungkapkan rincian keterangan keduanya kepada publik.
Pemeriksaan dilakukan secara tertutup di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta. Langkah ini merupakan bagian dari strategi mengungkap skema perintangan dalam kasus besar.
Harli menegaskan bahwa kedua saksi diperiksa untuk mengklarifikasi aliran dana dan komunikasi yang mencurigakan. Kejagung juga fokus mengurai jaringan yang berusaha menghambat penyidikan.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan satu tersangka baru, yakni Ketua Cyber Army, M. Adhiya Muzakki (MAM). Ia diduga kuat terlibat dalam penyebaran informasi negatif secara sistematis.
Adhiya menerima dana sebesar Rp697,5 juta untuk menyebarkan narasi negatif di media sosial. Ia juga mendapat tambahan bayaran senilai Rp167 juta untuk kegiatan serupa lainnya.
Tersangka saat ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari. Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan yang lebih lanjut.
Penyidik menduga tindakan Adhiya melanggar Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Pasal ini mengatur tentang upaya menghalangi atau merintangi proses hukum.
Kejagung menyebut aksi perintangan seperti ini sangat menghambat upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, mereka akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat.
Harli menambahkan bahwa penyidikan masih akan terus diperluas terhadap individu maupun pihak lain yang diduga terlibat. Termasuk menelusuri potensi peran istri pejabat yang ikut mengelola dana.