x

Banyak Aturan Multitafsir, Bawaslu Berharap Revisi UU Pemilu Berikan Kepastian Hukum

waktu baca 2 menit
Jumat, 9 Mei 2025 20:04 181 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) berharap poin Revisi Undang-Undang Pemilu yang akan dibahas Komisi II DPR RI dapat memberikan kepastian hukum atas proses penindakan pelanggaran kepemiluan.

Hal itu tak terlepas dari peristiwa pengalaman pelaksanaan Pemilu pada 2024 yang lalu yang cukup banyak ditemukan pelanggaran pemilu ditengah proses tahapan dan pelaksanaan berlangsung.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, kasus pelanggaran itu kemudian telah diputus oleh hakim dan ditengarai berdampak memberatkan penyelenggara Pemilu.

Sebab, dalam aturan UU Pemilu saat ini disinyalir masih banyak poin baleid yang juga memiliki makna multitafsir sehingga dalam penerapannya diduga belum ada kepastian hukum yang kuat.

“Peraturan pemilu yang multitafsir. ada putusan MK, di tengah proses tahapan berlangsung bahkan saat proses verifikasi calon. di pilpres juga dan hampir juga di pilkada terjadi,” terang Bagja, pada Jumat (9/5/2024).

“Jadi ini yang kami kira kepastian hukum harus dikuatkan ke depan dalam Undang-Undang Pemilu,” sambung Bagja.

Di sisi lain, Bagja menilai perlu ada poin-poin aturan dalam Revisi UU Pemilu yang dapat memberikan kewenangan bagi penyelenggara untuk tetap fokus menjalankan tugas meski ditemukan pelanggaran.

Salah satunya yakni, lanjut Bagja yaitu mengenai poin hakim dapat membuat putusan atas dugaan pelanggaran yang terjadi namun tidak mempengaruhi proses yang sudah berjalan.

Bagja menambahkan, prinsip kepastian hukum dalam Revisi UU Pemilu itu harus dilakukan dengan harapan kedepannya  dapat menambah kuantitas dan kualitas penyelenggaraan Pemilu selanjutnya di tahun 2029.

“Jadi crucial principle. hakim bisa membuat putusan, tapi berlakunya pemilu selanjutnya. karena untuk kepastian hukum,” tandas Bagja. (GIB)

Post Views182 Total Count
LAINNYA
x