x

DPR Sentil Menteri PKP dan Imipas Soal Rencana Bangun Perumahan di Lapas, Jangan Nyimpang dari Aturan!

waktu baca 2 menit
Kamis, 8 Mei 2025 23:07 90 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID Ketua Komisi V DPR RI, Fraksi PDI Perjuangan mengkritik pernyataan Menteri PKP Maruarar Sirait dan Menteri Imigrasi Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto yang berencana memanfaatkan lahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk membangun perumahan.

Adapun Menteri KKP dan Menteri Imipas itu berencana membangun perumahan dengan memindahkan lapas yang terletak di pusat kota ke daerah lain.

Dalam keterangannya, Lasarus menilai gagasan terkait rencana membangun perumahan dengan memindahkan lapas itu ditengarai dapat menabrak aturan.

Ia mengatakan bahwa sejatinya sebagai aparatur negara dalam mengambil keputusan kebijakan harus tetap tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang- undangan.

“Kalau saya sederhana saja menanggapi itu jangan menyimpang dari aturan dan ketentuan. Tolong seluruh proses bernegara ini tetap mengacu kepada aturan yang ada,” kata Lasarus di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/5/2025)

Ia menyebut, bahwa kebijakan pembangunan rumah dengan memindahkan lapas ke tempat lain itu seharusnya diawali poin kajian secara komperhensif terlebih dulu dalam rangka mencegah potensi resiko yang ditimbulkan.

Ia menyebut, rencana membangun perumahan diatas lahan Lapas juga dianggap telah melanggar aturan yang berlaku.

“Apalagi kalau kita membuat alas hak. Kalau kita bikin rumah ada namanya alas hak atas tanah jika mengacu kepada undang-undang agraria. Nanti rumah (yang akan dibangun) ini disumbangkan buat kos kah, disewakan atau buat hak milik? Ini semua harus ada alas hak atas tanahnya. Harus ada alas hukumnya,” kata dia.

Lasarus menambahkan, bahwa pihaknya juga telah meminta seluruh jajaran Menteri PKP dan Menteri Imipas untuk tetap

Lasarus juga berpesan kepada Menteri Maruarar agar serius mengelola kewenangannya sebagai menteri, karena setiap kebijakan baru pemerintah menggunakan uang negara.

“Pesan saya cuma satu. Jangan melakukan apapun dengan uang negara tanpa memperhatikan aturan dan ketentuan yang berlaku, karena hal itu akan menimbulkan masalah di belakangnya,” tandasnya.

Post Views91 Total Count
LAINNYA
x