TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Soedison merespon pernyataan Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto yang berkomitmen mendorong pengesahan Rancangan Undang- Undang Perampasan Aset untuk dirampungkan.
Dalam keteranganya, sosok pria yang akrab disapa Soedison itu mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang telah berjanji akan mendukung DPR soal pengesahan RUU Perampasan Aset tersebut.
Soedison menyebut, pihaknya di legislatif juga akan menyambut baik pernyataan Prabowo dengan mendorong RUU Perampasan Aset itu segera di bahas di Paripurna.
“Apalagi sekarang yang kedua beliau ngomong begitu, yang kami juga akan sangat-sangat untuk mendorong,” kata Soedison di Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Ia menyebut, dukungan terhadap RUU Perampasan Aset itu harus dilakukan sebagai semangat dan upaya serius pemerintah dalam mendukung pemberantasan kasus korupsi di Indonesia.
Hal itu lantaran menurut Soedison produk UU pemberantasan korupsi saat ini belum cukup memberikan efek jera terhadap perilaku korupsi di Indonesia.
“Perampasan aset ini, ini penting sekali diatur,” kata dia.
Di sisi lain Soedison juga menilai, penegakan hukum pemberantasan korupsi sejatinya harus memenuhi tiga unsur yakni prinsip kepastian, keadilan, dan azas kemanfaatan.
Ia menegaskan bahwa dengan disahkannya UU Perampasan Aset itu maka kedepannya akan ada bentuk kepastian yang mengatur terkait jenis aset-aset dari pelaku koruptor yang dapat dirampas.
Ia menuturkan, pengesahan UU Perampasan Aset itu dilakukan juga sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terhadap para pelaku terutama terkait penyitaan aset hasil dari korupsi.
“Jangan sampai terjadi ya perampasan aset yang tidak memenuhi unsur rasa keadilan. Nah itu, jadi itu penting sekali ya,” tutur Soedison.
Ia menambahkan, sebetulnya poin pada KUHAP juga sudah mengatur aset-aset yang bisa disita adalah barang hasil dari tindak kejahatan dan barang yang dipergunakan melakukan aksi kejahatan namun belum mengatur soal perampasan aset dalam tindak korupsi.
“Ini perlu sekali untuk, bagaimana kita di dalam rangka memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya, kita dapat memulihkan kerugian negara sebesar-besarnya,” tutup Soedison. (GIB)