x

Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Terkait Sritex Usai Penutupan Permanen

waktu baca 2 menit
Kamis, 1 Mei 2025 20:18 239 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan korupsi yang berkaitan dengan pemberian kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Perusahaan tekstil raksasa ini resmi menghentikan operasionalnya sejak 1 Maret 2025.

Penyidikan masih berada pada tahap umum, belum ada tersangka yang ditetapkan. Informasi itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.

“Masih penyidikan umum terkait pemberian kredit bank,” ujar Harli saat dikonfirmasi pada Kamis (1/5/2025). Dia belum membeberkan identitas bank yang terlibat.

Harli menyebut pihaknya masih mengkaji sejumlah aspek terkait dugaan korupsi tersebut. Termasuk meneliti potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

“Makanya masih umum, sedang diteliti termasuk terkait itu,” lanjutnya. Dia belum merinci konstruksi kasus secara menyeluruh.

Sritex merupakan perusahaan tekstil terkemuka yang berdiri sejak tahun 1966. Bisnisnya mencakup pemintalan, pertenunan, pengecapan, hingga pembuatan pakaian jadi.

Namun, Sritex dinyatakan dalam kondisi insolvensi alias tak mampu membayar utang. Pengadilan Negeri (PN) Semarang memutuskan perusahaan tidak lagi memiliki kelangsungan usaha.

Keputusan tersebut didasari oleh beban kerja yang jauh lebih tinggi daripada pendapatan. Bahkan, perusahaan masih memiliki tunggakan listrik di lima unit pabrik.

Akhirnya, Sritex resmi menghentikan seluruh operasional pada 1 Maret 2025. Penutupan ini berdampak besar pada tenaga kerja yang mencapai lebih dari 10 ribu orang.

Ribuan pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal. Kondisi ini memicu sorotan tajam dari publik dan pemangku kepentingan.

Pada hari penutupan, para pemilik Sritex memberikan salam perpisahan. Iwan Setiawan Lukminto dan Wawan Lukminto berpamitan kepada jajaran direksi dan seluruh karyawan.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut perbankan dan perusahaan besar nasional. Kejagung terus mendalami fakta hukum untuk mengungkap potensi tindak pidana korupsi yang terjadi.

Post Views240 Total Count
LAINNYA
x