TODAYNEWS.ID – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mengapresiasi langkah Bawaslu Kabupaten Serang yang berhasil mengamankan 12 orang yang diduga melakukan politik uang pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilbup 2024.
Sekjen KIPP Kaka Suminta menilai, langkah Bawaslu Kabupaten Serang itu tak terlepas dari patroli pengawasan bersama petugas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
“Jadi yang pertama kita apresiasi karena memang dari pemantauan kami itu Kabupaten Serang khusus nya dari Bawaslu ya menurut kami cukup serius mereka melakukan persiapan dan memperingatkan,” kata Kaka kepada TODAYNEWS, Kamis (24/4/2025).
Menurutnya, langkah pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu tidak cukup hanya dilakukan oleh KPU dan Bawaslu melainkan harus melibatkan partai politik.
Sebab, saat ini kasus politik uang atau pelanggaran pemilu lainnya sudah masuk dalam kategori darurat.
“Tentu saja sangatlah disesalkan bahwa praktik politik uang ini masih berjalan dan ini bukan hanya Kabupaten Serang, kalau dari pantauan kami dari berbagai daerah misalnya di Sulut informasi tentang hal itu juga muncul hanya penanganan dan pembuktiannya tidak mudah kalau tidak sampai OTT,” tutur Kaka.
Kaka menegaskan, keterlibatan partai politik dalam mencegah pelanggaran pemilu merupakan sebuah pintu masuk yang paling fundamental agar penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai dengan aturan konstitusi.
Ia menambahkan, penanaman nilai-nilai norma budaya anti korupsi di tingkat kaderisasi partai sebaiknya benar-benar harus dilakukan melainkan bukan hanya narasi politik saja dengan harapan dapat terciptanya pemilu yang bersih.
“Saya pikir KPU dan Bawaslu tidak bisa berjalan sendiri karena di dalamnya ada partai politik dan partai politik saya pikir ya yang paling bertanggung jawab dalam proses ini,” tandas Kaka.