x

PWI Kritik Penangkapan Direktur JAKTV, Desak Hormati UU Pers

waktu baca 2 menit
Selasa, 22 Apr 2025 14:12 63 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID – Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menyayangkan penangkapan Tian Bahtiar oleh Kejaksaan Agung.

Ia menilai kasus ini seharusnya diselesaikan melalui jalur etik, bukan hukum pidana.

Tian Bahtiar dituduh menyebarkan narasi negatif terkait penyidikan korupsi oleh Kejagung.

Ia juga dituding menerima bayaran ratusan juta untuk menyebarkan opini yang menyudutkan lembaga tersebut.

“Menurut saya, berita itu masuk ranah etik, seberapa parah pun isinya,” ujar Hendry, Selasa (22/4/2025). “Kalau dianggap beritikad buruk, ya diberi hak jawab atau diminta minta maaf.”

Hendry menekankan bahwa Dewan Pers adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menilai karya jurnalistik.

Ia menyayangkan langkah Kejagung yang langsung melakukan penangkapan.

“Penilaian terhadap berita, apakah itu negatif atau partisan, ada di tangan Dewan Pers. Bukan lembaga lain,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa MoU dan PKS antara Dewan Pers dan Polri seharusnya juga dihormati Kejaksaan.

Dalam aturan itu, pendapat Dewan Pers wajib diminta sebelum menindak karya jurnalistik.

“MoU dan PKS ini mengikat semua pihak,” kata Hendry. “Kejaksaan Agung seharusnya menghormatinya.”

Terkait dugaan bayaran yang masuk ke rekening Tian, Hendry menyarankan klarifikasi kepada manajemen JAKTV. Ia menilai penyimpangan seperti itu bisa ditindak secara administratif.

“Jika terbukti menyimpang, maka bisa dijatuhi skorsing oleh atasan,” ujarnya. “Itu bukan alasan untuk mempidanakan seorang wartawan.”

Menurutnya, menyebut karya pers sebagai obstruction of justice merupakan penilaian keliru. Hendry menegaskan pers punya hak untuk mengawasi jalannya kekuasaan.

“Kalau pun ada itikad buruk, harus dibuktikan melalui mekanisme etik,” jelasnya. “Bukan langsung diproses pidana.”

Ia mewanti-wanti agar pendekatan seperti ini tidak jadi kebiasaan. “Lama-lama kejaksaan bisa baca berita satu per satu dan menjadikan wartawan tersangka,” kata Hendry.

Di akhir pernyataannya, Hendry berharap Kejaksaan bersikap lebih bijak. “PWI Pusat berharap Kejagung menghargai UU Pers, sebagaimana pesan Presiden Prabowo saat ke PWI,” tutupnya.

Post Views64 Total Count
LAINNYA
x