TODAYNEWS.ID — Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menanggapi penetapan tersangka terhadap hakim Djuyamto. Hakim tersebut sebelumnya menangani permohonan praperadilan yang diajukannya.
Pernyataan Hasto disampaikan lewat surat yang dibacakan oleh politikus PDIP, Guntur Romli. Surat itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 17 April 2025.
Dalam suratnya, Hasto menyoroti ketidakadilan dalam proses hukum yang ia alami. Ia menyinggung keputusan hakim Djuyamto yang menolak praperadilannya.
Ia menyatakan bahwa kebenaran akan menemukan jalannya sendiri. Hasto menyebut penetapan tersangka terhadap Djuyamto sebagai bukti dari hal tersebut.
Menurutnya, penangkapan hakim Djuyamto oleh Kejaksaan menjadi momen pembuktian. Hasto menyebut prinsip “Setyameva Jayate” untuk menekankan keyakinannya pada kemenangan kebenaran.
Hasto juga menyebut kasus yang menjeratnya sebagai kasus daur ulang. Ia menilai bahwa sejumlah saksi yang dihadirkan berasal dari kalangan internal KPK.
Ia menuding ada konflik kepentingan dalam proses penyidikan. Sebanyak 13 penyidik dan eks penyidik KPK disebutnya menjadi saksi dalam perkara itu.
Tak hanya itu, Hasto mengeklaim para saksi yang diajukannya mengalami intimidasi. Ia menilai perlakuan tersebut menambah ketimpangan dalam proses hukum.
Hakim Djuyamto sebelumnya menjadi hakim tunggal dalam permohonan praperadilan Hasto. Ia memutuskan untuk tidak menerima permohonan tersebut.
Kini, Djuyamto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Ia diduga menerima suap dalam perkara vonis lepas kasus korupsi ekspor CPO.
Djuyamto diketahui memimpin majelis hakim dalam perkara itu. Kejaksaan menduga terjadi pengaturan dalam vonis bebas yang dijatuhkan.