x

Pengadilan Negeri Bale Bandung Batal Eksekusi Tanah di Desa Tenjolaya Cicalengka

waktu baca 2 menit
Selasa, 15 Apr 2025 19:49 131 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung batal eksekusi tanah di Desa Tenjolaya, tepatnya Kampung Simpen, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Padahal PN Bale Bandung sudah memundurkan jadwal eksekusi tanah di Desa Tenjolaya tersebut. Semula menjadi 8 April 2025 menjadi 15 April 2025.

Kepala Desa (Kades) Tenjolaya, Mamad SP membeberkan alasannya batalnya eksekusi tanah ini. Menurutnya ini terjadi karena pihaknya sudah melayangkan surat kepada PN Bale Bandung.

“Tanggal 9 April lalu, saya melayangkan surat ke PN Bale Bandung untuk meninjau kembali terkait pelaksanaan eksekusi pada hari ini, karena situasi dan kondisi yang kurang nyaman,” ujar Mamad.

Bupati Bandung Turun Tangan

Dengan alasan ini, lanjutnya, pihak PN Bale Bandung membatalkan eksekusi tanah tersebut. Apalagi rencananya Bupati Bandung, Dadang Supriatna akan turun tangan menengahi kasus sengketa ini.

“Barusan Pak Bupati telepon saya bersama Pak Camat, bahwa hari ini batal eksekusi. Dan nanti, Pak Bupati akan mengundang para pihak entah itu penggugat dan tergugat,” bebernya.

Mamad juga memastikan akan mencoba menengahi kasus sengketa tanah ini. Rencananya ia akan terlebih dahulu berkomunikasi dengan Desa Panenjoan lantaran sengketa tersebut berawal dari adanya data yang keliru.

“Barusan Pak Camat (Cicalengka) akan memanggil Kades Panenjoan dengan Kades Tenjolaya. Karena dari ada semacam error di buku Letter C, sebab Desa Tenjolaya dimekarkan dari Desa Panenjoan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Mamad menjelaskan bahwa terdapat perbedaan angka dari buku Letter C induk yaitu di Desa Panenjoan dengan ada di Desa Tenjolaya, terkait dengan tanah yang disengketakan.

Oleh karena itu untuk memastikan data tersebut, Mamad mengatakan, perangkat desa beserta kecamatan akan bertemu untuk memeriksa hal itu. Setelah itu, pihaknya baru akan memutuskan langka selanjutnya.

“Jadi ada perbedaan angka dengan dari buku induknya, saat pemekaran itu buku salinan ada di Desa Panenjoan. Makanya kami harus clearkan. Jadi kami akan diskusikan dulu,” katanya.

“Pak Camat barusan tuntutan warga harus memanggil Kades Panenjoan dengan Kades Tenjolaya untuk mengklarifikasi hal itu, apa betul atau tidak. Tapi, itu tidak bisa serta merta dicoret, nanti berdasarkan keputusan pengadilan,” jelasnya.(Mohammad)

Post Views132 Total Count
LAINNYA
x