x

UGM Tegaskan Siap Hadapi Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi di PN Solo

waktu baca 3 menit
Selasa, 15 Apr 2025 17:41 180 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Universitas Gajah Mada (UGM) mengaku siap untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan seorang pengacara ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, terkait dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI ke 7 Joko Widodo.

Adapun gugatan itu dilayangkan oleh seorang pengacara dari Solo yaitu Muhammad Taufik. Diketahui UGM sendiri telah terdaftar di PN Solo sebagai pihak tergugat 4.

Dalam keterangannya, Sekretaris UGM, Andi Sandi menyatakan siap bersaksi dalam agenda sidang gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi tersebut.

“Kita akan siap untuk bersaksi,” kata Sekretaris UGM, Andi, Selasa (15/4/2025).

Senada dengan Andi, Wakil Rektor UGM, Wening Udasmoro mengaku juga telah siap untuk menghadapi gugatan dugaan ijazah palsu itu.

Ia menuturkan, pihaknya saat ini masih menunggu pemanggilan sidang terkait gugatan dugaan ijazah palsu itu oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo.

“Intinya, kalau ada permintaan dari pengadilan, intinya UGM siap,” ujar Wening.

Sebagai informasi, pengacara asal Kota Solo, Muhammad Taufiq telah resmi melayangkan permohonan gugatan dugaan ijazah Jokowi ke PN Solo pada Senin (14/4/2025).

Dalam permohonan gugatannya, terdapat empat pihak yang telah digugat Taufik. Empat pihak itu yakni Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.

Di sisi lain, Taufik membeberkan alasan menggugat Jokowi ke PN Solo. Taufik mengatakan, hal itu lantaran, Jokowi berdomisili di Solo dan telah terdaftar pertama kali terjun ke dunia politik sebagai Wali Kota Solo.

Taufik menuturkan, berdasarkan hasil penelusuran, pihaknya menemukan dugaan kejanggalan terkait ijazah yang dimiliki oleh Jokowi.

“Dari tim kami menemukan satu fakta, Pak Jokowi itu ijazah SMA-nya, ada yang mengatakan dari laman UGM dari SMAN 6 (Solo), itu pasti tidak,” ungkap Taufik.

“Kami menemukan teman seangkatan Pak Jokowi ijazahnya bukan SMAN 6 pada saat itu, tapi SMPP yaitu (Sekolah) Menengah Pembangunan Persiapan,” lanjut Taufiq.

Taufik menjelaskan mengenai keputusan dirinya yang juga menggugat KPU Kota Solo. Ia mengatakan, gugatan ke KPU Solo itu dilayangkan lantaran adanya dugaan keteledoran terkait verifikasi data yakni perihal ijazah fotokopi yang dilegalisir.

Selanjutnya, Taufik menjelaskan soal keputusan dirinya menggugat SMA 6 Solo. Hal itu lantaran adanya dugaan kejanggalan terhadap data ijazah Jokowi.

“UGM ini kan membuat sebuah kenaifan, dari saya sekolah SD-SMP-SMA sampai kuliah S3, ijazah itu bukti seseorang pernah sekolah, kuliah, menyelesaikan sekolahnya,” ungkap Taufik.

“Jadi tidak mungkin ijazah ditahan atau diarsipkan di sekolah. Yang kedua, ijazah itu hanya satu, kalau ijazah hilang diterbitkan SKPI (Surat Keterangan Pengganti Ijazah). Jadi sampai kiamat tidak pernah ada namanya ijazah itu dua,” sambung Taufik.

Taufik menambahkan, jika dalam ijazah sekolahnya diduga terdapat kejanggalan maka bukan tidak mungkin ijazah akademisnya juga patut untuk dipertanyakan.

“Yang jadi pertanyaan, kalau dari data yang kami punya, bahwa ijazah SMA-nya tidak beres. Mungkin tidak insinyurnya beres? Tentu tidak beres,” tutup Taufik. (GIB)

Post Views181 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

14 hours ago
14 hours ago
1 day ago
1 day ago

LAINNYA
x