x

4 Tersangka Suap Kasus Minyak Goreng: Dari Hakim hingga Pengacara, Uang Rp 60 Miliar Mengalir

waktu baca 2 menit
Minggu, 13 Apr 2025 06:50 126 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.

Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti adanya gratifikasi dalam proses hukum.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyampaikan penetapan dilakukan pada Sabtu, 12 April 2025. “Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka,” ujar Qohar.

Kasus ini terkait vonis lepas atau onstslag dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Tiga korporasi terdakwa sebelumnya mendapatkan putusan lepas dari majelis hakim.

Putusan lepas itu diduga diatur melalui praktik suap dan gratifikasi. Kejagung menyelidiki dugaan pengaruh uang dalam keputusan hakim tersebut.

Salah satu tersangka adalah Muhammad Arif Nuryanta, mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Saat ini Arif menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan.

Dua pengacara, Marcella Santoso dan Ariyanto, juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga menjadi pemberi suap dalam kasus ini.

Tersangka keempat adalah Wahyu Gunawan, panitera muda di PN Jakarta Utara. Wahyu diduga menjadi perantara aliran uang suap dalam pengurusan perkara.

“MS dan AR melakukan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak Rp 60 miliar,” ungkap Qohar. “Pemberian itu dilakukan melalui WG,” lanjutnya.

Tujuan suap tersebut adalah untuk mengatur putusan majelis hakim. Uang itu dimaksudkan agar putusan yang dijatuhkan berupa onstslag bagi para korporasi terdakwa.

Qohar menyebut bahwa aliran dana suap telah didokumentasikan dengan cukup bukti. Bukti tersebut menjadi dasar kuat penetapan status tersangka.

Saat ini keempat tersangka telah ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Penahanan awal dilakukan selama 20 hari ke depan guna kelancaran proses hukum.

Post Views127 Total Count
LAINNYA
x