x

Usut Dugaan Suap Dibalik Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng, Hakim Ketua Datangi Kejagung

waktu baca 2 menit
Minggu, 13 Apr 2025 06:47 112 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung mengusut dugaan praktik suap dalam putusan lepas tiga korporasi pada kasus korupsi minyak goreng.  Hakim ketua dalqm kasus itu, Djuyamto, memberikan keterangan secara sukarela di Gedung Kejagung.

Djuyamto hadir untuk menjelaskan proses di balik vonis onslag yang kontroversial itu. Ia menyatakan, “Malam ini saya mau datang ke Kejagung untuk itikad baik memberikan keterangan sebagai ketua majelis perkara tersebut,” kata Djuyamto, Sabtu (12/4/2025).

Hakim Djuyamto memimpin majelis dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO). Ia dibantu dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin, serta panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony.

Pada sidang 19 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mereka menjatuhkan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi. Tiga perusahaan tersebut adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Vonis tersebut bertolak belakang dari tuntutan jaksa yang menilai korporasi bersalah. Jaksa menuntut total uang pengganti lebih dari Rp 17 triliun untuk ketiganya.

Kejagung lalu menemukan indikasi suap dalam proses pengambilan putusan. Empat orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satu tersangka adalah Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Ia diduga menerima suap untuk memengaruhi hasil putusan.

Dua pengacara bernama Marcella Santoso dan Ariyanto juga dijadikan tersangka. Mereka diketahui mewakili tiga terdakwa korporasi tersebut dalam persidangan.

Tersangka lain adalah Wahyu Gunawan, seorang panitera muda dari PN Jakarta Utara. Ia menjadi perantara dalam proses pemberian uang suap kepada hakim.

“Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan diduga menerima uang sebesar Rp 60 miliar,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar. Ia menambahkan, “Penerimaan itu melalui seorang panitera namanya WG.”

Qohar menegaskan penyidikan akan menjangkau seluruh pihak yang diduga terlibat. Tim Kejagung bahkan menjemput para hakim karena tidak berada di Jakarta saat akhir pekan.

“Tim secara proaktif melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan,” jelas Qohar. Proses hukum akan terus bergulir guna memastikan akuntabilitas vonis tersebut.

Post Views113 Total Count
LAINNYA
x