TODAYNEWS.ID – Polda Jabar bantah adanya pencabutan laporan korban pemerkosaan yang dilakukan dokter Priguna Anugerah Pratama (31) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Informasi tersebut disampaikan oleh pihak kuasa hukum tersangka. Antara korban FH (21) dan pelaku disebut ada kesepakatan damai.
Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan memastikan tidak adanya pencabutan laporan yang dilakukan korban.
Bahkan, lanjutnya, kesepakatan damai antara kedua belah pihak pun tidak pernah ada. Sehingga proses hukum masih terus berlanjut.
Apalagi ditemukan adanya dua korban baru yang mengaku pernah mendapat perlakuan tidak senonoh dari dokter Priguna.
“Nggak ada. Jadi nggak ada pencabutan laporan korban yang kami proses hukumnya. Damainya juga nggak ada upaya, karena ini perbuatan berulang,” kata Surawan.
Ia mengungkapkan dalam kasus pemerkosaan tidak ada Restorative Justice. Terlebih, pelaku melakukan aksi bejat itu berkali-kali.
“Ihwal pengawasan pihak rumah sakit, kasus ini sebagai insiden. Dan memang ruang itu belum digunakan sehingga rumah sakit juga akan melakukan evaluasi pengawasan terutama dokter residen,” ungkapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Priguna Anugerah Pratama yakni Gumilang Gatot menyatakan, sudah ada perjanjian damai dengan pihak korban dan sudah ditandatangani.
“Kejadian (perjanjian) ini sebelum adanya penangkapan (23 Maret 2025). Itu sudah dilakukan keluarga klien kami,” kata Gatot.
Pelaku, lanjutnya, telah meminta maaf ke korban terkait perbuatan Priguna, namun tetap menyerahkan masalah ini ke kepolisian untuk memproses hukum.
“Intinya, kami akan kooperatif membantu memberikan hak-haknya tersangka dan kami akan kawal proses ini sampai akhirnya mempunyai keputusan,” pungkasnya.
68 Total Count