TODAYNEWS.ID – Kasus dugaan pemerkosaan oleh dokter residen anestesi Unpad, Priguna Anugerah Pratama (31), kembali mencuat setelah muncul dua korban baru.
Polisi menduga modus yang digunakan pelaku sama, yakni membius korban sebelum melakukan pelecehan.
Korban pertama, FH (21), sebelumnya melaporkan tindakan pemerkosaan saat menjaga ayahnya di RSHS. Kini, dua pasien lain diduga mengalami pelecehan serupa oleh pelaku.
Polda Jawa Barat sedang mengumpulkan keterangan dari dua korban tambahan tersebut. Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengatakan keduanya belum melapor secara resmi.
Meski belum ada laporan tertulis, polisi telah menjalin komunikasi dengan kuasa hukum salah satu korban. Pemeriksaan baru akan dilakukan setelah Lebaran.
Berbeda dengan FH, kedua korban tambahan adalah pasien RSHS, bukan keluarga pasien. Modus yang dilakukan pelaku diduga identik: membius korban saat pemeriksaan medis.
Priguna diketahui membawa FH ke lantai 7 gedung MCHC dengan alasan pengambilan darah. Di sana, korban disuntik cairan bening hingga tak sadarkan diri.
Setelah sadar, FH merasakan sakit saat buang air kecil dan melapor ke keluarganya. Laporan tersebut langsung ditindak oleh Polda Jawa Barat.
Priguna ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Maret 2025 dan dijerat Pasal 6 C UU TPKS. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Universitas Padjadjaran telah mengeluarkan Priguna dari program PPDS. Kementerian Kesehatan juga melarangnya melanjutkan pendidikan spesialis seumur hidup.
Kemenkes meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mencabut izin praktik dan STR milik pelaku. Priguna juga mendapat sanksi etik dan administratif.
Sebelum ditangkap, Priguna sempat mencoba bunuh diri dengan menyayat nadinya. Polisi menyelamatkannya dan langsung membawanya ke rumah sakit.
Polda Jabar meminta korban lain yang merasa menjadi sasaran pelecehan untuk segera melapor. Kasus ini menjadi alarm bagi sistem pengawasan tenaga medis di rumah sakit.