x

TNI AL Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Prajuritnya ke Oditurat Militer

waktu baca 3 menit
Rabu, 9 Apr 2025 09:00 76 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kasus pembunuhan tragis terhadap jurnalis perempuan bernama Juwita kini memasuki babak baru.

Berkas perkara yang menyeret nama prajurit TNI Angkatan Laut (AL) bernama Kls Bah Jumran sebagai tersangka, telah resmi diserahkan dari Detasemen Polisi Militer Pangkalan AL (Denpom Lanal) Banjarmasin ke Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin pada Selasa (8/4/2025).

Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI I.M. Wira Hady, mengonfirmasi pelimpahan berkas tersebut dalam keterangan tertulis yang dirilis Rabu (9/4/2025).

Ia menyebutkan bahwa proses penyidikan oleh Denpom Lanal telah rampung dan ditemukan fakta bahwa tersangka terbukti melakukan pembunuhan berencana.

“Dari hasil penyidikan, terbukti bahwa tersangka telah merencanakan aksinya dengan matang, termasuk merancang waktu keberangkatan dan kepulangan dari Balikpapan ke Banjarmasin,” ujar Wira Hady.

Tersangka diketahui berangkat menggunakan bus pada 21 Maret 2025 dan kembali dengan pesawat pada 22 Maret 2025. Dalam persiapan aksinya, Jumran menyewa mobil rental yang digunakan sebagai sarana untuk melancarkan pembunuhan.

Ia juga membeli sarung tangan untuk menghilangkan jejak dan masker guna menutupi identitasnya saat meninggalkan lokasi kejadian di Banjarbaru.

Motif pembunuhan, menurut hasil penyidikan, diduga karena tersangka enggan bertanggung jawab untuk menikahi korban.

“Keterangan tersangka, saksi, dan barang bukti menguatkan dugaan bahwa motifnya adalah menolak pernikahan dengan korban,” jelas Wira Hady.

TNI AL telah mengamankan total 46 barang bukti dalam perkara ini, termasuk kendaraan yang digunakan tersangka saat beraksi. Semua bukti tersebut kini berada dalam penguasaan penyidik militer untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Wira Hady menegaskan bahwa institusinya berkomitmen penuh untuk menegakkan hukum secara adil.

“TNI AL tidak akan mentoleransi tindakan kriminal dari prajurit mana pun. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum militer yang berlaku,” katanya.

Pihak TNI AL juga menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga Juwita atas tragedi yang menimpa korban. Menurut Wira Hady, tindakan keji seperti ini tidak mencerminkan nilai-nilai yang dijunjung dalam institusi TNI AL.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik dan komunitas jurnalis di Indonesia, mengingat korban adalah seorang jurnalis perempuan.

Banyak pihak mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan pelaku dihukum maksimal agar menjadi preseden dalam penegakan hukum di lingkungan militer.

Dengan berkas yang kini resmi dilimpahkan ke Oditurat Militer, proses hukum terhadap Jumran akan segera berlanjut ke tahap persidangan. Publik akan terus menantikan keadilan ditegakkan dalam kasus yang telah mengguncang dunia pers nasional ini.

 

Caption Foto: Berkas perkara prajurit TNI Angkatan Laut (AL) bernama Kls Bah Jumran sebagai tersangka, telah diserahkan dari Detasemen Polisi Militer Pangkalan AL (Denpom Lanal) Banjarmasin ke Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin pada Selasa (8/4/2025). (Tangkapan layar @kabarkaltim)

Post Views77 Total Count
LAINNYA
x