TODAYNEWS.id – Kepolisan Sektor (Polsek) Grogol, Jakarta Barat (Jakbar), menangkap seorang pria paruh baya berinisial SO (51) atas kasus dugaan aksi pencabulan terhadap anak berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP.
Dalam keterangannya, Kanit Reskrim Polsek Grogol, AKP Aprino Tamara menyebut terduga pelaku merupakan tetangga dari korban dan telah melakukan aksi pencabulan berulang kali terhadap korban.
“Pelaku ini tetangga korban dan sudah tiga kali melakukan perbuatan tidak pantas terhadap korban,” kata Aprino dalam keterangannya, Jumat (4/4/2025).
Aprino mengungkapkan, aksi bejat pelaku pertama kali diketahui oleh orang tua korban pada Desember tahun 2024 lalu. Kasus itu terkuak saat orang tua korban mencurigai ada seorang pria yang masuk ke dalam kamar korban.
Saat hendak di hampiri, kamar dalam keadaan terkunci. Namun ketika diketuk, pintu tidak dibuka dan akhirnya sang ibu merangsek masuk dengan mendobrak.
Kemudian, nampak seorang pelaku telah berada didalam kamar dan berpura-pura merapikan pakaian korban untuk tidak dicurigai.
Kemudian, sosok ibu bertanya kepada anaknya mengenai apa yang terjadi terkait keberadaan pelaku di dalam kamar tersebut.
Setelah terus ditanyakan oleh ibu kandungnya, akhirnya korban pun mengaku dirinya telah menjadi korban pencabulan.
Pelaku sempat menghilang dari lingkungan tempat tinggalnya di kawasan Tomang, Grogol, Jakarta Barat, usai tertangkap basah atas peristiwa pencabulan tersebut.
Namun pada 31 Maret lalu sekitar pukul 21.00 WIB, korban beserta ibu dan kakak-
nya telah bertemu berpapasan dengan pelaku di jalan.
Melihat wajah pelaku, kakak korban langsung berteriak keras dan warga akhirnya telah berhasil menangkap pelaku.
Aprino menambahkan, atas aksi pencabulan itu, pelaku berinisial SO itu dapat dikenakan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Berhasil diamankan warga sebelum diserahkan ke petugas Polsek Grogol Petamburan,” tutup Aprino. (GIB)
150 Total Count