x

Perpol 3/2025 Terbit, Polri Tegaskan SKK Tidak Wajib bagi Jurnalis Asing

waktu baca 2 menit
Jumat, 4 Apr 2025 13:21 222 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID – Polri resmi menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025. Regulasi ini bertujuan untuk mengawasi dan memberikan perlindungan bagi Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menegaskan bahwa peraturan ini juga mencakup jurnalis asing. Namun, ia memastikan bahwa Surat Keterangan Kepolisian (SKK) tidak bersifat wajib bagi mereka.

“SKK hanya diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin, dan jika tidak ada permintaan, SKK tidak bisa diterbitkan,” ujar Sandi. Ia ingin meluruskan kesalahpahaman terkait aturan ini.

Jurnalis asing tetap dapat bekerja di Indonesia tanpa SKK selama mereka mematuhi hukum yang berlaku. Perpol ini hanya menjadi panduan dalam memberikan perlindungan kepada WNA yang membutuhkannya.

Sebagai contoh, jika seorang jurnalis bertugas di wilayah konflik seperti Papua, penjamin dapat mengajukan SKK. Dengan begitu, Polri bisa memberikan perlindungan ekstra selama mereka bekerja di lapangan.

“Dalam penerbitan SKK, yang berhubungan dengan Polri adalah pihak penjamin, bukan WNA atau jurnalis asingnya,” kata Sandi. Hal ini untuk memastikan prosedur yang jelas dalam penerapannya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani Perpol ini sebagai bagian dari revisi UU Keimigrasian No. 63 Tahun 2024. Aturan ini menjadi bagian dari upaya preemptif dan preventif Polri.

Dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol tersebut, disebutkan bahwa SKK dapat diterbitkan bagi orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian di lokasi tertentu. Namun, penerbitannya tetap bersifat opsional.

Pasal 8 ayat (1) dan (2) juga menegaskan bahwa SKK hanya bisa diterbitkan atas permintaan penjamin. Selain itu, Polri tidak memungut biaya dalam proses penerbitannya.

Perpol ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi WNA yang beraktivitas di Indonesia. Di sisi lain, Polri juga memastikan tidak ada hambatan administratif bagi jurnalis asing yang bekerja di Indonesia.

Dengan aturan ini, Polri ingin menciptakan keseimbangan antara keamanan nasional dan kebebasan pers. Regulasi ini menjadi langkah maju dalam sistem pengawasan WNA di Indonesia.

Post Views223 Total Count
LAINNYA
x