x

DPR Buka Opsi Revisi Undang-undang Penanggulangan Bencana

waktu baca 2 menit
Kamis, 27 Mar 2025 13:30 120 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid mengusulkan merevisi peraturan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.

Dalam keterangannya, sosok yang akrab disapa Abdul itu menyebut usulan revisi UU Penanggulangan bencana tersebut dilontarkan sebagai bentuk evaluasi atas aturan yang berlaku, lantaran dianggap belum cukup menangani bencana secara maksimal.

Abdul menilai, pembaharuan UU Penanggulangan Bencana penting dilakukan untuk mengakomodir kebutuhan tambahan dalam upaya penanganan musibah kedepan.

“Kami melihat adanya kebutuhan mendesak untuk merevisi undang-undang terkait bencana. Dan kami sudah merencanakan untuk segera mengajukan RUU terkait bencana, setelah menyelesaikan pembahasan mengenai UU Haji dan Keuangan Haji,” ungkap Abdul dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (27/3/2025).

“Kami berharap pada tahun 2026, revisi ini dapat segera terlaksana,” sambung Abdul.

Sebagai informasi, usulan revisi UU Penanggulangan Bencana di sampaikan oleh Abdul saat rombongan Komisi VIII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk membahas penanggulangan bencana dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Yogyakarta.

Dalam kunjungan itu, Abdul Wachid menilai BPBD Yogyakarta saat ini masih kerap menghadapi kendala dalam memitigasi potensi bencana dan penanggulangannya.

Selain itu, faktor lain yang juga kerap dirasakan BLBD Yogyakarta mengenai keterbatasan sumber daya salah satunya terkait sumber anggaran.

Abdul menilai, sebagai provinsi yang rentan terhadap bencana, Yogyakarta harus menjadi salah satu wilayah yang harus didorong sebagai prioritas pembenahan.

“Banyak yang harus dibenahi, termasuk mitigasi yang belum berjalan optimal. Ketika bencana terjadi, mereka juga kesulitan memberikan bantuan karena keterbatasan dana yang ada. Ini adalah tantangan besar yang harus segera diatasi,” tutup Abdul.

Senada dengan Abdul, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih juga membuka opsi terkait usulan melakuman revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Fikri menilai, masih banyak aspek yang harus dibenahi dalam aturan tersebut lantaran dianggap kurang relevan terhadap situasi saat ini.

“Bencana tidak hanya disebabkan oleh faktor alam seperti gempa atau erupsi gunung. Salah satu penyebabnya adalah mengenai ketidakpatuhan terhadap Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang disusun pemerintah,” ujar Fikri.

“Banyak pembangunan yang seharusnya tidak dilakukan di kawasan rawan bencana justru terus berjalan,” lanjut Fikri.

Standar Penanggulangan Bencana Daerah Kurang Relevan

Disisi lain, Fikri juga mengkritik aturan standar penanggulangan bencana daerah yang dianggap kurang relevan lantaran telah berbeda-beda.

Salah satunya mengenai standar bangunan hotel yang seharusnya tahan gempa, namun kegiatan pengawasan di lapangan banyak yang tidak diuji kelayakannya.

“Kami perlu segera menetapkan standar yang jelas dan konsisten di seluruh daerah, termasuk Yogyakarta, agar infrastruktur lebih tahan terhadap bencana,” pungkasnya. (GIB)

Post Views121 Total Count
LAINNYA
x