TODAYNEWS.ID – Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi revisi kerjasama dengan TNI Angkatan Darat (AD)? Pertanyaan itu muncul setelah kerjasama yang dilakukan menuai polemik.
Kerjasama itu bahkan sudah disepakati dan ditandatangan oleh Dedi Mulyadi dan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak dalam ‘Sinergi TNI AD Manunggal Karya Bakti Skala Besar untuk Pembangunan Daerah di Provinsi Jawa Barat’ pada Jumat (14/3/2025).
Namun terjadi polemik seiring disahkannya UU TNI oleh DPR. Sehingga ada anggapan dalam UU TNI yang baru disahkan itu, mengatur keterlibatan tentara dalam membantu pemerintah hanya bisa dilakukan pada kondisi tertentu.
Karena itu, ada dorongan agar kerja sama tersebut ditangguhkan karena kekhawatiran tumpang tindih dengan cakupan operasi militer selain perang (OMSP).
“Bukan soal direvisi atau tidak direvisi, nanti kita lihat itu kan yang memiliki otoritas KASAD, kalau kami terserah Pak KASAD,” ujar Dedi Mulyadi di Gedung Negara Pakuan, Kota Bandung, Selasa (25/3/2025).
Dedi memastikan kerjasama dengan TNI AD ini merupakan hal yang normatif. Namun ia akan tetap menunggu keputusan dari KASAD sebagai pihak yang kini berkaitan dengan UU TNI.
“Kan KASAD yang terjerat undang-undangnya kita lihat dari fakta, kegiatan yang hari ini dilakukan bersama TNI itu kegiatan yang biasa dilakukan saya ketika jadi bupati ada karya bakti kerja sama dengan TNI,” terangnya.
Bukan yang Pertama Kali
Dedi alias KDM akui kerjasama dengan TNI ini bukan kali pertama terjadi. Ia mengaku pernah melakukannya saat masih menjadi Bupati Purwakarta selama dua periode.
Salah satu yang dikerjasamakan yaitu, untuk beberapa hal yang berkaitan dengan kemanusiaan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kemudian ada TNI Manunggal Satata Sariksa jadi bukan persoalan baru, ketika kemarin terjadi banjir di kota Bekasi, Bogor. TNI tidak harus menunggu PP untuk kemanusiaan. TNI turun ngangkatin emak-emak dari rumah ada yang kebakaran ikut memadamkan api menggunakan seragam,” tuturnya.
“Nanti kalau ada bencana kemudian ada rumah roboh, tebing yang rontok, air bah melimpah. TNI kemudian tidak mau turun karena PP belum keluar,” sambungnya.
Lebih lanjut dia menilai, selama menyangkut soal kemanusiaan dan lebih menghemat anggaran, maka tidak menjadi soal menggandeng TNI AD dengan catatan tidak melanggar peraturan UU.
“Menunggu saja, karena pembangunan tidak terpengaruh itu. Bagi saya adalah, operasi kemanusiaan, operasi kepentingan rakyat ya tidak usah ragu. Selama tidak bertentangan dengan UU dan itu efisien bagi pengelolaan keuangan daerah dan bermanfaat bagi masyarakat ya maju terus,” jelasnya.
Seperti diketahui, dalam kerjasama tersebut, ada beberapa pasal, salah satunya pasal empat menyatakan ruang lingkup perjanjian kerjasama antara Pemprov Jabar dengan TNI AD meliputi penyelenggaraan jalan, jembatan dan irigasi lalu kegiatan pengelolaan sumber daya air dan drainase hingga elektrifikasi dan pemasangan tenaga listrik. Adapun totalnya ada 10 bidang.
Kemudian, pasal enam poin dua, dituliskan jika Pemprov Jabar selaku pihak pertama menyediakan dan mengalokasikan anggaran terkait pelaksanaan program kegiatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).
Lalu poin 4, TNI AD sebagai pihak kedua membantu segala sumber daya yang ada baik personel maupun sarana dan prasarana secara proporsional untuk mencapai target yang sudah ditentukan dengan dukungan anggaran dari pihak pertama.(Mohammad)
150 Total Count