TODAYNEWS.ID — Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pengesahan ini dijadwalkan berlangsung dalam rapat paripurna pada Kamis (21/32025) pukul 09.30 WIB di Gedung Nusantara II, Jakarta.
Komisi I DPR RI telah merampungkan pembahasan revisi UU TNI pada tingkat pertama. Setelah melalui berbagai tahapan, rancangan undang-undang ini dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, memastikan bahwa RUU TNI sudah siap disahkan. “Yes, dibawa ke paripurna hari ini,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu (19/3/2025) malam WIB.
Selain revisi UU TNI, rapat paripurna DPR RI juga akan membahas 10 RUU terkait pembentukan Kabupaten/Kota usulan Komisi II DPR RI.
Agenda ini akan diakhiri dengan pengambilan keputusan untuk menjadikan RUU tersebut sebagai inisiatif DPR RI.
DPR RI juga akan mengambil keputusan mengenai revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). RUU ini merupakan usulan inisiatif dari Badan Legislasi DPR RI.
Komisi I DPR RI dan pemerintah telah menyepakati revisi UU TNI untuk dibawa ke tingkat II atau paripurna. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja tingkat I yang digelar pada Selasa, 18 Maret 2025.
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas serta Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto. Perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan juga turut serta dalam pembahasan.
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyatakan bahwa pembahasan revisi UU TNI telah melibatkan banyak pemangku kepentingan.
“Kita sudah mengundang semua stakeholder dan telah menyelesaikan rapat Panja, tim perumus, dan tim sinkronisasi,” ujarnya.
Pihak DPR RI juga telah berdiskusi dengan Panglima TNI serta Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara. Mereka memastikan bahwa revisi ini telah melalui kajian mendalam sebelum dibawa ke pengesahan.
Meskipun mendapat dukungan luas, revisi UU TNI tetap menuai perdebatan di berbagai kalangan. Beberapa pihak menilai perlu ada pengawasan ketat agar implementasi undang-undang ini tetap sejalan dengan prinsip demokrasi.
Pengesahan revisi UU TNI diharapkan dapat memperkuat peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara. Pemerintah menegaskan bahwa perubahan ini tetap menghormati supremasi sipil dalam sistem ketatanegaraan.
Dengan regulasi baru ini, DPR RI dan pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan profesionalisme TNI. Publik diimbau tetap mengawasi implementasi kebijakan ini guna memastikan tetap sesuai dengan prinsip demokrasi dan reformasi militer.