x

Ojol dan Kurir Paket di Jabar Dipastikan Bakal Dapat THR

waktu baca 2 menit
Kamis, 20 Mar 2025 01:14 141 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID – Kabar baik untuk ojol atau ojek online dan kurir paket. Pasalnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) keluarkan Surat Edaran (SE), yang meminta perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR).

Tak hanya untuk ojol dan kurir paket atau ekspedisi, Surat Edaran berjumlah dua itu juga diberlakukan untuk pekerja informal seperti buruh.

Surat Edaran pertama bernomor 2000/PM.03.04/KESRA tentang pelaksanaan pemberian THR tahun 2025 bagi para pekerja buruh.

Lalu Surat Edaran Kedua bernomor 2001/PM.30.04/KESRA tentang pelaksanaan pemberian THR tahun 2025 untuk kurir pada layanan aplikasi.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara langsung menandatangani kedua Surat Edaran tersebut. Dalam suratnya terdapat beberapa poin penting untuk perusahaan dalam memenuhi hak THR para karyawannya.

Dedi Mulyadi atau KDM menyatakan bahwa mengeluarkan Surat Edaran untuk para pekerja buruh sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/II/2025 tanggal 10 Maret 2025.

“Memerintahkan seluruh pimpinan perusahaan/pemberi kerja di wilayah Jabar memenuhi kewajiban membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis KDM dalam Surat Edaran tersebut.

KDM pun mengimbau agar perusahaan memberikan THR keagamaan lebih awal atau sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran.

Tidak hanya itu, perusahaan juga diminta membentuk pos layanan informasi dan pengaduan THR 2025 di dinas yang membidangi ketenagakerjaan.

“Melaporkan pelaksanaan kepada kami melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat,” tulisnya.

Untuk Surat Edaran bagi para perusahaan penyedia layanan aplikasi ojek online dan pengiriman barang tidak jauh berbeda dengan Surat Edaran untuk bagi para pekerja buruh.

KDM meminta agar Disnakertrans di 27 kabupaten/kota di Jabar memantau langsung penyaluran THR kepada para mitra ini.

“Menginstruksikan kepada kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaannya,” katanya.

THR Tertunda

Kepala Bidang Disnakertrans Jabar mengatakan, “buruh dan pengemudi ojek online bisa melapor THR yang tertunda ke Kemenaker secara daring.”

“Atau bisa datang langsung ke posko THR di kantor Disnakertrans Provinsi serta kantor UPTD Wasnaker di lima wilayah di Jabar, atau ke kantor Disnaker di 27 kabupaten/kota.”(Mohammad)

Post Views142 Total Count
LAINNYA
x