TODAYNEWS.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan kebijakan relaksasi buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai respons terhadap pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Kebijakan ini mulai berlaku selama enam bulan sejak 18 Maret 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk merespons tren penurunan IHSG yang mencapai 1.682 poin atau -21,28% sejak September 2024.
Selain itu, OJK mencermati meningkatnya risiko di pasar modal Indonesia akibat ketidakpastian global, termasuk kebijakan tarif pemerintah Amerika Serikat, eskalasi perang dagang, indikasi perlambatan ekonomi AS, dan dinamika geopolitik.
Dengan kebijakan ini, perusahaan terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham mereka tanpa perlu memperoleh persetujuan RUPS, sebagaimana diatur dalam Ketentuan 7 POJK No. 13 Tahun 2023.
“Kebijakan relaksasi buyback ini diharapkan mampu memberikan sinyal positif bagi perusahaan yang memiliki fundamental kuat, meningkatkan kepercayaan investor,” kata Inarno dalam konferensi pers di Main Hall BEI, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
“Serta memberikan fleksibilitas bagi emiten dalam mengurangi tekanan harga saham,” ujar Inarno.
Inarno juga menambahkan bahwa kebijakan serupa pernah diterapkan pada 2013, 2015, dan 2020—terutama saat pandemi COVID-19—untuk membantu menstabilkan harga saham di tengah volatilitas pasar yang tinggi.
Sebelumnya, IHSG pada perdagangan Selasa (18/3/2025) anjlok lebih dari 5%, memicu Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memberlakukan trading halt. Para analis menilai bahwa pasar saham Indonesia sedang menghadapi tekanan dari berbagai faktor domestik maupun global.
Dengan diterapkannya kebijakan buyback tanpa RUPS, diharapkan emiten dapat lebih leluasa dalam mengambil langkah strategis untuk menjaga stabilitas harga saham, sekaligus meningkatkan sentimen positif di pasar modal Indonesia.