TODAYNEWS.ID — Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta, menilai kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung, yang diduga dilakukan oleh anggota TNI, dapat dibawa ke peradilan umum.
Ia menyebut, hal itu bisa terjadi jika para pelaku tidak sedang dalam tugas saat insiden terjadi. “Jika memang itu bukan dalam melaksanakan tugas, dia bisa diadili di pengadilan umum,” ujar Wayan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Wayan mengatakan bahwa dirinya mendapat informasi bahwa kedua anggota TNI yang diduga terlibat, yakni Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah, sedang tidak berdinas saat kejadian. Jika terbukti demikian, mereka bisa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
“Ancaman hukumannya cukup berat. Membunuh polisi yang sedang bertugas bisa dikenakan Pasal 359, Pasal 338, bahkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana,” kata Wayan.
Ia menegaskan bahwa kasus ini harus dikawal dengan serius karena melibatkan tiga polisi yang tewas saat bertugas. Para korban diketahui sedang melakukan penggerebekan praktik judi sabung ayam ketika insiden terjadi.
Ketiga polisi yang menjadi korban adalah Kapolsek Negara Batin Way Kanan, Iptu Lusiyanto, serta dua anggota kepolisian lainnya, Bripka Petrus Apriyanto dan Bripda M. Ghalib Surya Nanta.
Pihak TNI telah mengamankan dua anggota yang diduga terlibat dalam penembakan tersebut. Kedua pelaku adalah Peltu Lubis, yang menjabat sebagai Dansubramil Negara Batin, serta Kopka Basarsyah, anggota Subramil Negara Batin.
Komandan Korem 043/Garuda Hitam, Brigjen TNI Rikas Hidayatullah, menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Jika ada indikasi pelanggaran, tindakan hukum akan segera diambil.
“Jika ada indikasi atau bukti pelanggaran, proses hukum akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” kata Brigjen Rikas di Bandarlampung, Selasa (18/3).
Pihak kepolisian dan TNI kini bekerja sama untuk mengusut tuntas kasus ini. Investigasi lebih lanjut masih terus dilakukan guna mengungkap motif di balik insiden tragis tersebut.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan anggota dua institusi keamanan negara. Banyak pihak mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan adil tanpa adanya perlakuan khusus.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi mengenai apakah kasus ini akan ditangani oleh peradilan militer atau peradilan umum. Keputusan tersebut akan bergantung pada hasil penyelidikan terkait status tugas para tersangka saat kejadian.
Dengan situasi yang berkembang, publik terus menanti kepastian hukum atas kasus yang menewaskan tiga aparat kepolisian ini.