TODAYNEWS.ID – Komisi I DPR RI akan mengesahkan RUU TNI dalam agenda rapat Paripurna yang akan berlangsung di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2024).
Anggota Komisi I DPR RI, Jazuli Juwaini mengatakan, pembahasan baleid pasal-pasal yang dibahas di dalam RUU TNI telah selesai dan diputuskan di bawa ke Paripurna.
“Mudah-mudahan, kalau tadi sudah dirapatkan. Itu selesai. Hari Kamis insyaallah diparipurnakan,” kata Jazuli Selasa (18/3/2025).
Ketua Fraksi PKS DPR RI ini mengklaim kegiatan rapat RUU TNI yang dilakukan selama tiga hari itu hanya membahas batas usia minimal pensiun dan tugas militer di luar perang.
Ia menambahkan, RUU TNI adalah sebuah transformasi baru untuk memperkuat sistem pertahanan negara mengikuti perkembangan zaman.
“Negara kalau enggak ada tentaranya, kuat enggak dia? Berwibawa apa enggak? Ya kan. Tentara harus kuat.”
Berdasarkan informasi yang telah beredar di masyarakat, setidaknya terdapat empat pasal di dalam RUU TNI yang dianggap kontroversial.
Berdasarkan salinan hasil naskah yang dibahas di rapat Komisi I DPR Sabtu pekan lalu, pemerintah mengusulkan penambahan tugas TNI di luar perang yang dari awalnya berjumlah 14 menjadi 17.
Dalam RUU TNI, pemerintah dan DPR menambah tiga tugas baru terhadap TNI aktif yakni untuk membantu dan menanggulangi ancaman siber.
Kedua, TNI diberikan kewenangan untuk membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri.
Adapun pada pasal ini, TNI juga telah diberikan kewenangan baru yakni membantu kepolisan untuk menangani kasus penyalahgunaan narkotika.
Pada pasal ini, pemerintah pusat dan DPR juga mengusulkan penambahan posisi sipil yang bisa diduduki TNI dari 10 menjadi 16.
Posisi sipil itu meliputi peran TNI aktif untuk menjabat atau mengisi peran sebagai pengamanan laut (Bakamla), penanganan bencana (BNPB), penanganan terorisme (BNPT), kelautan dan perikanan, Kejaksaan Agung, dan pengelolaan perbatasan (BNPP).
“Prajurit yang menduduki jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas permintaan kementerian/lembaga serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan kementerian dan lembaga,” bunyi ayat 3.
Di sisi lain, dalam aturan RUU TNI itu telah memberikan kewenangan baru terhadap prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil lain usai mundur dari dinas keprajuritan.
Sementara pada pasal ini, DPR dan pemerintah telah mengusulkan mengubah batas usia pensiun berdasarkan pangkat yang dibagi menjadi dua klaster yakni untuk kategori perwira pensiun usia 58 tahun dan Tamtama dan Bintara 53 tahun.
Selain itu, dalam pasal ini juga telah mengatur kembali batas usia pensiun berdasarkan pangkat.
Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
Adapun terdapat juga beberapa pengecualian lain terkait batas usia pensiun kedinasan.
Pertama, khusus prajurit yang menduduki jabatan fungsional diatur untuk dapat melaksanakan masa dinas keprajuritan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, bagi perwira tinggi bintang 4 (empat) atau Jenderal, pemerintah telah mengusulkan batas usia pensiun paling tinggi, yakni umur 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua tahun sesuai kebutuhan dan ditetapkan dengan keputusan Presiden.