x

Korupsi Anggaran di OKU: KPK Bongkar Modus Lama

waktu baca 3 menit
Selasa, 18 Mar 2025 10:18 136 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik suap dan pemotongan anggaran proyek yang melibatkan tiga anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU). Ketiga anggota dewan itu diduga menagih fee kepada Kepala Dinas PUPR OKU menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Eks penyidik KPK Yudi Purnomo menilai kasus ini menggunakan modus lama yang kerap terjadi di daerah. Ia menyebut praktik korupsi tersebut melibatkan DPRD, pihak pemda, dan pengusaha yang berperan sebagai penyedia dana.

“Apresiasi KPK berhasil membongkar perkara suap antara pihak Pemda, DPRD, dan Swasta di OKU. Walau pemainnya baru, modusnya tetap gaya lama dalam memainkan anggaran rakyat,” ujar Yudi, Senin (17/3/2025).

Menurut Yudi, skema korupsi ini dimulai dari kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah terkait APBD. Kemudian, anggaran besar seperti Dinas PUPR dipilih karena dianggap memiliki celah untuk penggelembungan biaya proyek.

Setelah itu, pengusaha atau pihak swasta dicari untuk menyediakan dana suap bagi DPRD dan pejabat pemda. Dalam banyak kasus, proyek dikerjakan oleh pihak yang telah memberikan fee, baik dengan perusahaannya sendiri maupun melalui pihak ketiga.

“Selanjutnya, bohir bisa mengerjakan sendiri dengan perusahaannya atau menggunakan perusahaan lain. Mereka hanya menjadi calo anggaran, sehingga proyek yang dikerjakan sering kali mangkrak atau tidak sesuai standar,” kata Yudi.

KPK diharapkan mengembangkan kasus ini lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. Yudi menduga kepala dinas PUPR tidak mungkin bertindak sendiri tanpa arahan atau persetujuan dari Bupati OKU.

Ia juga menyoroti kuatnya hubungan antara pimpinan DPRD dan anggota dewan meskipun berasal dari partai politik berbeda. Yudi menilai kasus korupsi massal seperti ini telah terjadi di berbagai daerah, termasuk Sumatera Utara, Seluma, dan Malang.

“Kalau ada yang tidak kebagian atau istilahnya hujan tidak merata, pasti ada yang teriak. Ini bukan kasus pertama,” tambahnya.

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu berharap kasus ini menjadi peringatan bagi pemda, DPRD, dan pengusaha agar tidak melakukan korupsi. Menurutnya, cepat atau lambat, praktik korupsi pasti akan terbongkar.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, yaitu:

• Ferlan Juliansyah (Anggota Komisi III DPRD OKU)

• M Fahrudin (Ketua Komisi III DPRD OKU)

• Umi Hartati (Ketua Komisi II DPRD OKU)

• Nopriansyah (Kepala Dinas PUPR OKU)

• M Fauzi alias Pablo (Swasta)

• Ahmad Sugeng Santoso (Swasta)

KPK mengungkap bahwa ketiga anggota DPRD OKU mulai menagih fee proyek sejak Januari 2025. Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, menjanjikan pencairan dana dari sembilan proyek sebelum Lebaran.

“Menjelang Idul Fitri, pihak DPRD yang diwakili FJ, MFR, dan UH menagih jatah fee proyek kepada NOP sesuai komitmen. NOP menjanjikan pembayaran sebelum Lebaran,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Minggu (16/3/2025).

Post Views137 Total Count
LAINNYA
x