x

Peserta Aksi Geruduk Rapat Revisi UU TNI Dilaporkan ke Polisi

waktu baca 2 menit
Minggu, 16 Mar 2025 23:04 145 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan yang menggeruduk ruang rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Sabtu (15/3/2025), berujung laporan ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut diajukan oleh RYR, sekuriti hotel, dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan tersebut.

“Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (16/3/2025).

Dalam laporan tersebut, peristiwa bermula pada Sabtu sekitar pukul 18.00 WIB. Tiga orang yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil memasuki area Hotel Fairmont dan melakukan aksi protes di depan ruang rapat.

Mereka membawa poster dengan narasi kritik dan menyerukan agar rapat dihentikan karena dinilai dilakukan secara tertutup.

“Kemudian kelompok tersebut melakukan teriakan di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi UU TNI,” lanjut Ade Ary.

Salah satu perwakilan koalisi, Wakil Koordinator KontraS Andri Yunus, membentangkan poster dan menyuarakan protes di dalam ruang rapat.

“Kami dari Koalisi Reformasi Sektor Keamanan meminta pembahasan ini dihentikan karena tidak transparan,” katanya.

Aksi tersebut segera direspons oleh petugas keamanan yang menarik Andri keluar ruangan. Pintu ruang rapat langsung ditutup kembali guna mengamankan jalannya diskusi.

Namun, protes dari Koalisi Masyarakat Sipil tidak berhenti di situ. Dari luar ruangan, mereka tetap meneriakkan penolakan terhadap revisi UU TNI dan isu Dwifungsi ABRI.

“Bapak ibu yang terhormat, yang katanya ingin dihormati, kami menolak adanya pembahasan di dalam, kami menolak adanya Dwifungsi ABRI, hentikan proses pembahasan RUU TNI,” ujar salah satu peserta aksi.

Dalam laporan ke polisi, sekuriti Hotel Fairmont menilai aksi tersebut telah mengganggu ketertiban dan merugikan pihak hotel.

Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam KUHP, termasuk Pasal 172, 212, 217, 335, 503, dan 207.

Rapat Tetap Dilanjutkan

Sementara itu, Komisi I DPR bersama pemerintah tetap melanjutkan rapat Panja terkait revisi UU TNI.

Rapat yang berlangsung sejak Jumat (14/3/2025) itu disebut telah membahas 40 persen dari total 92 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin mengungkapkan bahwa pembahasan akan terus berlanjut sesuai jadwal. “Kami sudah membahas sekitar 40 persen dari total DIM yang ada,” ujarnya.

Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Koalisi Masyarakat Sipil terkait laporan ke Polda Metro Jaya. Proses penyelidikan atas insiden ini masih dalam tahap awal.

Post Views146 Total Count
LAINNYA
x