TODAYNEWS.id – Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dapat bekerja profesional dalam melaksanakan Pemungutan suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.
Peneliti Perludem, Haykal menilai, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU harus menunjukan integritasnya terutama dalam menjalankan tugas melaksanakan tahapan penyelengaraan hingga pelaksanaan pemungutan suara di TPS.
Haykal menekankan pimpinan KPU jangan sampai kembali melakukan kesalahan-kesalahan adminitrasi yang dapat memicu persengketaan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pelaksanaan PSU harus dilakukan dengan serius dan juga sungguh- sungguh. Jadi tidak bisa dianggap formalitas semata,” terang Haykal kepada Todaynews.id, Minggu (16/3/2025).
Disisi lain, Haykal juga meminta Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) agar tidak segan-segan untuk memproses seluruh potensi pelanggaran yang mungkin muncul di PSU Pilkada 2024.
Selain itu, Haykal berharap para aparat penegak hukum yang telah tergabung di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) juga dapat membantu KPU dan Bawaslu memproses seluruh pelanggaran hukum pemilu.
“Seluruh proses harus didasarkan pada aturan yang ada dan jika ada potensi pelanggaran harus di selesaikan sedini mungkin,” tegas Haykal.
Disisi lain, Haykal juga menyoroti kabar yang beredar di sejumlah media terkait kebutuhan anggaran pelaksanaan PSU yang ditengarai masih dalam kendala menjelang pemungutan suara.
Haykal menyebut polemik kondisi anggaran pelaksanaan yang masih bermasalah itu ditenggarai akan berdampak terhadap menurunnya tingkat partisipasi pemilih di PSU Pilkada 2024.
Haykal menambahkan pemerintah harus memberikan solusi konkret mengenai kepastian anggaran PSU di 24 daerah agar pelaksanaanya tak menimbulkan masalah baru yang berujung laporan kasus sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sebab, jika nantinya ditemukan pelanggaran lagi, maka itu akan berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akan tertunda proses suksesinya nanti semakin lama lagi,” terang Haykal.
“Jadi, seandainya kepastian anggaran itu belum terpenuhi, maka bisa dipastikan proses penyelenggaraan pemilunya juga akan terganggu,” tandas Haykal. (GIB)