TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyoroti Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Sekretaris Kabinet (Seskab).
Ia menilai, posisi Teddy yang masih menjabat sebagai Seskab telah melanggar Pasal 47 Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004.
Oleh karena itu, dia mendesak, Letkol Teddy mundur sebagai anggota aktif kesatuan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Adapun dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI yang baru telah disebutkan bahwa prajurit TNI hanya boleh mengisi jabatan sipil di 15 Kementerian ataupun lembaga.
Ia mengatakan, pihaknya sempat menyarankan agar Letkol Teddy ditempatkan di Sekretariat Militer agar tak melanggar aturan Undang-Undang TNI.
“Saat itu saya menyarankan agar jika ingin mempertahankan status militer Mayor Teddy, maka posisinya sebaiknya ditempatkan di Sekretariat Militer,” ungkap Hasanuddin dalam keterangannya, mengutip pada Kamis (13/3/2025).
Ia menuturkan, dalam aturan Sekretariat Militer ada sejumlah jabatan yang bisa diisi Letkol Teddy, tanpa harus mengundurkan diri sebagai TNI.
“Ada beberapa jabatan di sana, seperti Kepala Biro Umum, Kepala Biro Tanda Pangkat, dan Kepala Biro Tanda Jasa dan Kehormatan. Kalau mau, ya ditambahkan saja satu Kepala Biro Sekretariat Kabinet di bawah Sekretariat Militer. Itu sesuai dengan UU TNI Pasal 47,” kata Hasanudin.
Ia menyinggung pernyataan Istana yang menyebutkan bahwa Seskab berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara bukan Sekretariat Militer.
Maka dari itu, politikus PDIP ini meminta Teddy untuk besar hati mundur dari jabatan Seskab karena melanggar UU TNI.
“Maka sesuai aturan Teddy harus mundur dari prajurit TNI. Ini jelas tidak termasuk dalam Pasal 47 UU TNI,” tandas Hasanuddin.
Sebagai informasi, dalam pasal 47 ayat 2 UU TNI sebelum direvisi mengatur prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil hanya di 10 kementerian/lembaga.