x

Bareskrim Tetapkan Satu Tersangka di Kasus MinyaKita

waktu baca 2 menit
Rabu, 12 Mar 2025 16:02 92 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID – Skandal pemotongan isi kemasan minyak goreng merek Minyakita semakin mencuat setelah Bareskrim Polri menemukan produk yang tidak sesuai takaran beredar luas di Jabodetabek.

Saat ini, penyidik masih terus menelusuri sebaran produk dan mendalami praktik curang yang dilakukan pihak terkait.

“Yang jelas cukup banyak (Minyakita) di Jabodetabek. Nah, untuk yang di luar wilayah ini, masih kita lakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025).

Bareskrim juga terus mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap lebih lanjut jaringan bisnis ilegal ini. Helfi memastikan bahwa perkembangan kasus akan diumumkan secara berkala.

“Saat ini juga sedang dalam proses, nanti kita informasikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Tarik Produk Bermasalah

Kasatgas Pangan Polri menegaskan bahwa pengecekan di pasar akan terus dilakukan guna mencegah kasus serupa.

Selain ancaman pidana, pelaku usaha yang terbukti bersalah juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan.

“Hukumannya 5 tahun penjara atau denda 2 miliar rupiah,” tegas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang.

Di sisi lain, Badan Pangan Nasional (Bapanas) meminta produk yang melanggar aturan segera ditarik dari pasaran.

Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menekankan bahwa praktik curang ini sangat merugikan masyarakat.

“Kalau ini telanjur menyebar dan kuantitasnya berkurang, tentu masyarakat yang paling dirugikan. Maka perlu langkah-langkah penarikan serta koordinasi lintas instansi,” ujar Ketut Astawa.

Tetapkan Satu Tersangka

Dalam penyelidikan, Bareskrim Polri menetapkan seorang tersangka berinisial AWI, yang diduga menjadi otak di balik pemotongan isi kemasan Minyakita. AWI diketahui mengelola lokasi produksi ilegal di Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

AWI mengemas ulang minyak goreng dari berbagai merek, termasuk Minyakita, tanpa memenuhi standar isi kemasan. Padahal, merek Minyakita sendiri berizin usaha di bawah PT MSI dan PT ARN.

“Pada saat repacking, mereka (tersangka) yang mengelola sepenuhnya, termasuk pengadaan mesin dan segala operasionalnya,” jelas Helfi.

Bisnis ilegal ini telah berjalan sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi mencapai 400-800 karton per hari dalam berbagai ukuran kemasan.

Akibat perbuatannya, AWI dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Perindustrian, serta KUHP.

“Kasus ini akan terus kita kembangkan untuk memastikan tidak ada lagi pihak yang bermain-main dengan kebutuhan pokok masyarakat,” tutup Helfi.

 

Post Views93 Total Count
LAINNYA
x