x

Ini Kronologis Lengkap Kasus Asusila Kapolres Ngada

waktu baca 2 menit
Rabu, 12 Mar 2025 14:26 62 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Polda NTT membeberkan kronologi kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang diduga dilakukan Kapolres nonaktif Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Patar Silalahi menyebut kasus pencabulan anak di bawah umur ini berawal dari surat yang diterima Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri di tanggal 22 Januari 2024.

Kemudian surat itu diteruskan dan diterima Ditreskrimum Polda NTT pada 23 Januari 2025.

Isi surat tersebut berupa laporan dari Australian Federal Police (AFP) terkait pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh AKBP Fajar di kamar hotel di kawasan Kupang.

“Di situ surat dari Hubinter Mabes Polri menyampaikan tentang adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kupang,” ungkap Patar, dikutip Rabu (12/3/2025).

Setelah menerima surat itu, pihaknya langsung gelar rangkaian penyelidikan ke hotel yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) perbuatan cabul AKBP Fajar.

Polda NTT kemudian melakukan rangkaian penyelidikan dengan data-data dokumen dan informasi yang didapat dari Divhubinter Polri.

“Beberapa rangkaian saksi-saksi kami yang periksa ada tujuh saksi yang kami klarifikasi di tataran penyelidikan,” terangnya.

Awal Ditemukannya Peristiwa Pidana

Berdasarkan hasil penyelidikan, kemudian ditemukan fakta adanya dugaan peristiwa pidana yang dilakukan AKBP Fajar.

“Dari hasil penyelidikan tersebut benar diduga pelaku memesan kamar dengan identitas yang tidak terbantahkan lagi yaitu foto copy SIM di resepsionis hotel tersebut atas nama FWLS,” ucap Patar.

Kemudian, Polda NTT melakukan pengecekan kembali mengenai inisial FWLS yang terdata sebagai pengunjung tamu hotel tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan, inisial FWLS itu merupakan salah satu anggota Polri di wilayah hukum Polda NTT yang menjabat sebagai Kapolres Kabupaten Ngada yaitu AKBP Fajar.

Karena Fajar merupakan anggota aktif dan memiliki jabatan sebagai Kapolres, maka di tanggal 19 Februari 2025 pihak Ditreskrimum melaporkan kasus itu ke Bidang Propam Polda NTT dan kemudian secara berjenjang melaporkan kasus itu ke Kapolda NTT.

“Yang melaporkan ke Kapolda adalah saya dan Kabid Propam tentang hasil penyelidikan tersebut,” kata Patar.

Setelah dilakukan penyidikan Propam Polda NTT,  Kapolres nonaktif Ngada, AKBP Fajar dipanggil ke Kupang dalam rangka untuk penerimaan terjadi kasus pencabulan tersebut.

Kemudian, tanggal 24 Februari 2025 Kepala Divisi Propam Mabes Polri memerintahkan pemanggilan terhadap AKBP Fajar ke Jakarta dan selanjutnya dilakukan pemeriksan.

Adapun Kapolres nonaktif tersebut langsung diputuskan dilakukan penahanan dan hingga saat ini masih diamankan di Mabes Polri.

Patar menambahkan, bahwa hasil laporan AFP, AKBP Fajar menjual video asusila ke di situs porno Australia.

“Dari interogasi tersebut, FWLS ini mengakui perbuatannya secara terbuka dan lancar sesuai surat yang kami terima dari Divhubinter Mabes Polri,” tandas Patar. (GIB)

Post Views63 Total Count
LAINNYA
x