TODAYNEWS.ID – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang jadi tersangka dan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Hal itu ia sampaikan setelah jaksa membacakan tanggapan atas eksepsi yang diajukannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, menyatakan keberatan atas cara jaksa menentukan tempus delicti atau rentang waktu tindak pidana dalam kasus ini.
“Kami sangat keberatan karena penyidikan ini harusnya 2015-2023. Kenapa tempusnya hanya saat Pak Tom Lembong menjabat? Itu keberatan kami, Majelis,” ujar Ari dalam persidangan.
Selain itu, Ari juga menyoroti ketidakkonsistenan jaksa dalam mengaitkan pasal-pasal yang didakwakan terhadap Tom Lembong dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurutnya, kebijakan impor gula yang diambil kliennya mengacu pada regulasi yang sah, seperti UU Perlindungan Petani dan Permendag 117.
Tom Lembong kemudian menyampaikan keberatannya secara langsung. Ia mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang dijerat dalam kasus ini.
Padahal, kebijakan serupa juga diambil oleh Menteri Perdagangan lain dalam periode yang sama.
“Kenapa hanya saya yang menjadi terdakwa bahkan tersangka? Saya juga merasa bahwa tanggapan JPU belum memperlihatkan sama sekali hubungan antara pelanggaran UU yang dituduhkan dengan tindak korupsi yang dituduhkan,” ujar Tom.
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menegaskan bahwa semua keberatan dari pihak Tom sudah tertuang dalam eksepsi. Sidang akan dilanjutkan dengan putusan sela pada Kamis (13/3/2025).
Di luar sidang, Tom kembali menegaskan bahwa penyidikan kasus ini seharusnya dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih.
Ia menyoroti bahwa rentang waktu penyelidikan yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (2015-2023) mencakup beberapa periode kepemimpinan di Kementerian Perdagangan.
“Kalau memang perkara yang didakwa itu dari 2015 sampai 2023, ya harus konsisten. Semua Menteri Perdagangan yang menjabat selama periode itu juga melakukan hal yang sama seperti saya, dengan dasar hukum yang sama,” ujar Tom.
Lebih lanjut, Tom menegaskan bahwa tidak ada unsur penyelewengan dalam kebijakan impor gula yang dilakukan Kementerian Perdagangan saat ia menjabat.
“Tidak ada yang diselewengkan, tidak ada yang melanggar hukum. Jadi ini seperti milih-milih,” tegasnya.
Dengan berbagai pertanyaan yang belum terjawab, publik kini menunggu putusan sela yang akan dijatuhkan majelis hakim dalam sidang lanjutan pada 13 Maret mendatang.